Pranala.co, BONTANG – Bau asap hitam yang keluar dari cerobong insinerator RSUD Taman Husada Bontang membuat warga resah. Meski uji emisi menunjukkan hasil masih dalam ambang batas aman, Pemerintah Kota Bontang memilih bersikap tegas: operasional insinerator dihentikan sementara.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, bersama manajemen rumah sakit, Selasa (16/9/2025).
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, Bahtiar Mabe, menegaskan penghentian insinerator akan berlaku sampai izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terbit.
“Ini demi kepentingan bersama. Pemkot tidak ingin ada potensi pencemaran yang bisa menimbulkan keresahan sosial,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Penghentian itu otomatis mengubah pola pengolahan limbah medis. RSUD Taman Husada kini wajib menggandeng pihak ketiga. Konsekuensinya, biaya operasional melonjak lebih tinggi.
“Namun ini jalan terbaik. Anggaran insinerator kami alihkan untuk membayar jasa vendor swasta,” jelas Bahtiar.
Untuk limbah organik seperti jaringan tubuh atau organ hasil operasi, rumah sakit menyiapkan freezer khusus.
“Setiap hari volume limbah medis bisa mencapai 60 kilogram. Freezer menjaga limbah tetap aman dan tidak menimbulkan bau sampai diambil pihak ketiga,” tambahnya.
Padahal, insinerator sudah lolos uji emisi dengan hasil sesuai baku mutu. Namun, izin dari KLH belum juga keluar. Berkas permohonan kerap tertolak karena masih ada kekurangan.
“Untungnya manajemen RSUD responsif. Setiap kali diminta perbaikan, langsung ditindaklanjuti. Kami berharap izin segera terbit,” kata Bahtiar.
Wali Kota Bontang juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membantu melengkapi dokumen. Dukungan datang dari DLH Provinsi Kaltim yang siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Menurut data RSUD, asap hitam dari insinerator sebenarnya tidak berbahaya bagi kesehatan.
“Kalau soal bau memang tidak bisa hilang, tapi secara parameter emisi sudah sesuai standar. Jadi aman,” tegas Bahtiar.
Meski begitu, pemerintah tetap memilih berhati-hati. Selain aspek teknis, faktor kepercayaan publik juga jadi pertimbangan utama.
“Masyarakat berhak merasa tenang. Karena itu kami hentikan dulu sambil menunggu izin,” tambahnya.
Insinerator bukan hanya dimiliki RSUD Taman Husada. RS Pupuk Kaltim dan RS PT Badak LNG juga punya fasilitas serupa. Namun sesuai aturan, insinerator hanya boleh digunakan untuk kebutuhan internal. Artinya, RSUD tak bisa menitipkan limbah medisnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















