• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Juli 2022 | 18:56
Reading Time: 1 min read
0
Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022

Ilustrasi warga hendak mengibarkan bendera merah putih di depan rumahnya.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Diskominfo Kaltim mengimbau seluruh masyarakat mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus mendatang. Ini sebagai bentuk menyambut HUT Kemerdekaan RI.

Hal itu juga diperkuat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. Tertanggal 12 Juli 2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022.

PILIHAN REDAKSI

Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema "Kolektif, Sinergi, Bertumbuh"

Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema “Kolektif, Sinergi, Bertumbuh”

29 Juni 2026 | 22:28
Kampung Agustusan Lok Tuan Bontang Resmi Ditutup, 7 Lomba dan UMKM Hibur Warga

Kampung Agustusan Lok Tuan Bontang Resmi Ditutup, 7 Lomba dan UMKM Hibur Warga

1 September 2025 | 09:32

“Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai 1-31 Agustus 2022 di lingkungan masing-masing. Artinya, termasuk di kantor dan rumah kita semua,” jelas Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Faisal berharap, surat edaran ini bisa dilanjutkan dengan surat dari masing-masing wali kota dan bupati serta pimpinan lainnya. Agar menginstruksikan pula kepada warganya untuk mentaati dan mengikuti perihal imbauan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita semua wajib mematuhi sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kita kepada para pahlawan yang sudah memperjuangkan terwujudnya Indonesia merdeka. Serta sebagai wujud rasa bangga dan bela negara,” tambah Faisal.

Dalam SE tersebut, juga diimbau untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak. Mulai 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

“Bahkan umbul-umbul dan hiasan lainnya diminta untuk segera dipasang mulai tanggal 20 Juli ini hingga 31 Agustus 2022. Adapun pedoman logo dan tema tahun 2022 sudah pula disertakan bersamaan dengan keluarnya surat edaran ini,” terang Faisal menekankan.

Adapun tema perayaan HUT Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia tahun 2022 ini adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Diskominfo berkomitmen untuk segera menyosialisasi secara luas terkait persiapan menyambut HUT ke 77 Republik Indonesia. Baik tema perayaan mau pun imbauan pemasangan atribut untuk menyemarakkan hari kemerdekaan.

“Tema tahun ini pun sudah ditetapkan termasuk ketentuan logo, warna, dan lain sebagainya. Sehingga memudahkan kita untuk bisa sama dan seragam semuanya,” ujar Faisal. **

Via: DH Basuki
Tags: Bendera Merah PutihHUT Kemerdekaan RI
Previous Post

Hetifah Ingin Budaya Kaltim jadi Jati Diri IKN Nusantara

Next Post

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat dan Ketentuannya?

BACA JUGA

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

10 Juli 2026 | 16:37
Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

10 Juli 2026 | 14:56
RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

10 Juli 2026 | 09:38
3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51
Parit Ditutup Bertahun-tahun, Jalan Arjuna Samarinda Akhirnya Dibersihkan Total

Parit Ditutup Bertahun-tahun, Jalan Arjuna Samarinda Akhirnya Dibersihkan Total

9 Juli 2026 | 23:52
Next Post
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat dan Syaratnya?

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat dan Ketentuannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Batu Bara Menyusut, Kutim Raup Cuan Rp35 Miliar Lewat Jualan Udara Segar

Batu Bara Menyusut, Kutim Raup Cuan Rp35 Miliar lewat Jualan Udara Segar

10 Juli 2026 | 16:48
Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

10 Juli 2026 | 16:37
KUR di Kaltim Tembus Rp6,5 Triliun, OJK: Jangan Asal Pinjamkan KTP!

KUR di Kaltim Tembus Rp6,5 Triliun, OJK: Jangan Asal Pinjamkan KTP!

10 Juli 2026 | 16:20
Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

10 Juli 2026 | 14:56
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved