BONTANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bontang, Muzarroby Renfly mengatakan tahap verifikasi faktual calon independen di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bontang 2024 akan menggunakan metode sensus.
“Misalkan, yang dikumpulkan 1.000 KTP, maka 1.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual sesuai dengan tingkatannya masing-masing,” kata Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly.
Dia bilang hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan. Yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, kata dia, diberikan kesempatan untuk perbaikan dan akan diverifikasi ulang.
Batas akhirnya, KPU Bontang akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur independen itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024. “Tapi ini bisa berubah sembari menunggu regulasi timeline baru,” tambah Roby.
Selanjutnya, calon independen yang memenuhi syarat, maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Sebelum dilakukan verifikasi faktual, bakal calon independen tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi jika syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.
“Verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi kebenaran dan keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak,” ujarnya.
Berikut tata cara melakukan verifikasi faktual dalam Pilkada 2024:
1. Menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain
2. Meminta Pasangan Calon perseorangan dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
3. KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS dalam menemui pendukung di tempat tinggalnya dapat berkoordinasi dengan perangkat lembaga kemasyarakatan setempat.
4. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui dan/atau dikumpulkan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi dalam waktu seketika berupa panggilan vieo dan/atau rekaman video.
5. Pendukung harus memperlihatkan wajah yang jelas dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital. (*)
Discussion about this post