pranala.co – Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Bontang gerak cepat menggalang pandangan Dewan Pengupahan Kota alias Depeko, menuju penetapan besaran upah standar minimal di Bontang.
Bila tahun sebelumnya, Depeko terkesan lambat menentukan usulan besaran Upah Minimal Kota atau UMK Bontang ke Pemprov Kaltim. Lantaran struktur baru terbentuk. Setelah penentuan tahun lalu, struktur tidak berubah.
“Sudah ada strukturnya, jadi tinggal membahas besaran kenaikan upah di Bontang,” kata Kepala Disnaker Bontang Abduh Safa Muha, kepada pranala.co Kamis (17/11/2022).
Ia pun mengklaim sejauh ini memiliki hubungan baik dengan serikat pekerja di Bontang. Sehingga dapat dengan lancar dalam menampung aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan upah.
Safa sapaan dia, menyatakan dirinya memahami bila di tahun ini buruh pasti menuntut kenaikan upah. Apalagi, situasi kenaikan harga BBM yang berdampak ke naiknya harga bahan pokok. Tentu dijadikan pertimbangan tersendiri.
“Tentu buruh menuntut kenaikan upah. Kami juga setuju kenaikan upah itu harus naik. Kasian kalau gajinya juga pas-pasan,” ujar dia.
Namun saat ini, belum ada regulasi pasti terkait aturan penentuan UMK Bontang. Beleid itu masih akan menunggu aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Bila aturan tersebut sudah terbit, secara otomatis kebijakan penentuan besaran UMK Bontang memiliki aturan dasar. Pun tidak akan bertentangan dengan aturan dari kementerian.
“Infonya bakal ada aturan baru. Itu yang kami tunggu. Waktunya juga belum bisa dipastikan. Tapi kisi-kisinya bakal ada kenaikan jumlah upah,” terang dia.
Sekadar diketahui, UMK Bontang ditetapkan pada 2022 senilai 3,2 juta. Naik senilai Rp 50 ribu dari tahun sebelumnya. (*)
Discussion about this post