pranala.co – Polisi menangkap lagi pelaku pengedar narkoba berinisial J (37), di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 00.40 Wita malam tadi.
Residivis pada kasus yang sama, J diketahui warga setempat sebagai pelaku pengedar narkoba. Berbekal informasi tersebut polisi bergerak untuk mengintai aktivitas J yang meresahkan warga.
Saat penangkapan, kebetulan J sedang berada di rumahnya. Membuat proses penangkapan berjalan mudah. Kala diperiksa badan oleh polisi, ditemukan tiga buah klip plastik yang diduga berisi sabu seberat 1,66 gram.
“Kami juga temukan handphone yang sempat dibuang ke rumah tetangga saat tersangka kami grebek di rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono.
Polisi yang dibekali kemampuan khusus dalam pemeriksaan, sudah menaruh curiga kala barang bukti dibuang oleh pria berambut pirang tersebut.
Walhasil, selain mengamankan sabu dan ponsel. Polisi juga mengamankan alat isap sabu alias bong, pipet kaca, korek gas, kotak rokok, dan sedotan runcing.
“Saat barbuk diamankan, J mengaku barang itu miliknya,” jelas Mandiyono.
Setelah mengamankan barang bukti, kemudian tersangka digiring ke Makopolres Bontang. Polisi bakal menggali lebih dalam ihwal jaringan narkoba J.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 112 dan 114 (1) tentang narkoba. Diancam hukuman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun. (*)
Discussion about this post