PRANALA.CO, Bontang – Gerakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus bergulir di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Tepatnya di persimpangan Ramayana, Jumat (9/10/2020) pagi.
Massa berada di lokasi sekira pukul 08.30 Wita. Mereka berorasi tepat di tengah jalan. Di bawah gerimis hujan, massa menuntut pemerintah pusat merevisi poin-poin UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsakan buruh.
Yakni, Pasal 88B yang berbunyi, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan. Pencantuman Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT. Dan beberapa poin lain, yang terkait dengan nasib buruh.
Hadir pula Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal. Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris. Raking dan M Irfan. Mereka.bersama sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bersatu menggelar aksi protes di persimpangan Ramayana, Jalan R Soeprapto.
“Kami seluruh anggota DPRD melaksanakan tanda tangan bersama dengan tegas menolak undang-undang ini,” ujarnya.
Diakhir, mereka meneken petisi penolakan omnibuslaw. Dewan berjanji bakal menyurati presiden atas sikap penolakan mereka.
Andi Faiz berujar, pihaknya akan bekerja sama dengan Pjs Wali Kota untuk melayangkan surat pernyataan resmi dari Pemkot Bontang. Isinya, dengan tegas menolak UU Omnibuslow dan membawanya ke Pemerintah pusat.
“Saya harap ini bisa menjadi pertimbangan. Bahwa Bontang menolak semua bentuk perbudakan, penindasan buruh di era modern,” tegas politisi Golkar ini.
Usai penyampaian sikap itu, DPRD Bontang dan perwakilan massa melakukan pendandatangan di atas spanduk besar. Sebagai simbol bahwa mereka satu suara menolak UU Cipta Kerja.
(yun/pariwara)
Discussion about this post