TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Kukar disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD di Ruang Sidang utama DPRD Kukar, Senin (12/6/2023).
Ketiga Raperda inisiatif Pemkab Kukar jadi Perda itu antara lain; Perda Pengakuan dan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Perda Perubahan tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Perda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan jajarannya telah menyetujui jadi Perda.
Diketahui, Rpat paripuran dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid di hadiri 36 Anggota dari 45 jumlah Anggota DPRD Kukar. Juga hadir unsur Forkopimda Kukar, Kepala OPD, Organisasi Wanita, Tokoh agama/masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid berujar, sebagaimana pelaksana amanat Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan pembentukan daerah serta sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ketiga perda, lanjut dia sudah masuk pembahasan atau kajian baik secara internal panitia khusus maupun bersama Pemerintah Daerah dan telah melewati pembahasan dan pengkajian yang cukup panjang mengingat tugas dan fungsi DPRD sebagaimana penyelenggara pemerintah yang telah dilaporkan kepada pimpinan.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan dan Surat Keputusan DPRD Kukar terhadap 3 buah Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kukar dan diserahkan kepada Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. (ADS/PEMKAB KUKAR)
Discussion about this post