Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Lebaran. Pemerintah menilai momentum hari besar keagamaan nasional dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Presiden,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Untuk aparatur negara, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
THR akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Airlangga menjelaskan, komponen yang dibayarkan sebesar 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni,” katanya.
Distribusi THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Rinciannya mencakup 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
THR Swasta Wajib Dibayar Penuh
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional sesuai ketentuan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat sekitar 26,5 juta orang. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
“Ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.
BHR untuk 850 Ribu Mitra Ojol
Selain THR, pemerintah juga mendorong penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring atau ojol. Pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi terkait realisasi kebijakan tersebut.
BHR direncanakan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum Lebaran atau paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Kebijakan tersebut mencakup diskon transportasi menjelang Lebaran senilai Rp911,16 miliar, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun non-APBN.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun berupa 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.
Selain itu, kebijakan work from anywhere (WFA) diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















