Samarinda, PRANALA.CO – Suasana ruang depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur alias Disnakertrans Kaltim memanas, Jumat (11/4/2025) siang, saat agenda klarifikasi terkait tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda berlangsung.
Ketegangan muncul ketika Sj, suami dari salah satu karyawan RSHD, Enie Rahayu Ningsih, menyampaikan protes secara langsung terhadap kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi, yang hadir sebagai perwakilan manajemen.
Insiden ini terjadi setelah Enie keluar dari Ruang Tripartit bersama dua pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim. Retno Agustina Purnami dan Amelia Rizki Istihanah. Sj mempertanyakan kapasitas hukum Febronius sebagai wakil resmi manajemen RSHD.
Meskipun pengawas telah menjelaskan status hukum Febronius, ketegangan sempat meningkat hingga memicu adu mulut, yang kemudian diredakan pegawai Disnakertrans yang berada di lokasi.
Proses klarifikasi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA, namun pemeriksaan terhadap Enie baru dilakukan satu jam kemudian. Sebelumnya, Febronius Kuri Kefi telah dimintai keterangan oleh Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. Sebelum berlanjut ke pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Di Ruang Tripartit, perdebatan kembali terjadi antara Enie dan pihak manajemen RSHD Samarinda. Kepada awak media, Enie menyampaikan kekecewaannya atas proses klarifikasi yang dinilai tidak memberikan ruang cukup untuk menyampaikan latar belakang aduannya. Ia menegaskan bahwa dirinya merasa ditekan untuk menerima pembayaran gaji yang belum termasuk sanksi denda sesuai ketentuan undang-undang.
“Saya datang untuk memperjuangkan hak saya, bukan sekadar menerima gaji. Ada aturan yang mengatur denda atas keterlambatan pembayaran. Itu harusnya juga dihitung,” ujar Enie.
Enie juga menyatakan bahwa dirinya belum menandatangani atau menerima berita acara hasil pertemuan. Ia menilai pembayaran gaji yang dijanjikan hari itu hanya upaya untuk menunjukkan itikad baik kepada instansi ketenagakerjaan, tanpa menyentuh akar permasalahan yang telah berulang.
Respons Pihak Manajemen RSHD Samarinda
Menanggapi situasi tersebut, kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada karyawan. Menurutnya, THR telah dibayarkan pada 27 Maret lalu, sementara untuk gaji yang tertunggak, pihaknya masih berproses.
“Manajemen memiliki itikad baik. Pembayaran gaji sedang dalam proses dan akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” jelas Febronius.
Ia menambahkan bahwa perlu ada koordinasi lanjutan dengan manajemen RSHD, terutama karena terdapat lebih dari satu karyawan yang melakukan pengaduan. Namun, Febronius mengaku belum bisa memberi tanggapan terkait isu lain seperti keterlambatan pembayaran dokter maupun iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post