KEKERASAN dalam rumah tangga alias KDRT dialami seorang ibu rumah tangga di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Korban berinisial AR (34), sang istri menderita luka tusuk hingga kritis di rumah sakit. Pelaku suaminya sendiri, RI (38). Penganiayaan itu diduga menjadi puncak percekcokan keduanya.
Sebelum penikaman terjadi, korban sudah berulang kali mendapat ancaman dari pelaku. Penikaman berawal dari cekcok rumah tangga.
“Korban berencana melaporkan pelaku ke polisi karena khawatir dianiaya,” jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo.
Sebelum kejadian, korban berkunjung ke rumah ketua RT sekalian mencari anaknya yang tidak kunjung pulang, Rabu (17/5/2023) malam. Pelaku yang mengetahui hal tersebut kemudian diam-diam mengikuti istrinya.
Pelaku kemudian menguping pembicaraan korban dengan ketua RT. Rupanya, korban berkonsultasi mengenai rencana melaporkan pelaku ke polisi lantaran kerap mengancam akan disakiti.
“Pelaku yang menguping di kolong rumah mendengar rencana korban untuk melaporkan dirinya ke polisi sehingga naik pitam,” jelas Iptu Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2023).
Tidak terima akan dilaporkan ke polisi, pelaku langsung keluar dari kolong rumah dan mendatangi istrinya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencabut badik dan menyerang istrinya tersebut.
“Pelaku menyerang sambil berteriak kalau mau melaporkan jangan tanggung-tanggung, lapor saja lalu menikam istrinya,”ujarnya.
Discussion about this post