• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tambang Batu Bara Hancurkan Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Maret 2022 | 08:46
Reading Time: 4 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Konsesi tambang legal di Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 44 persen dari luas total provinsi itu. Namun, pada praktiknya luasan wilayah pertambangan secara riil melebihi angka itu akibat beroperasinya tambang ilegal. Baik legal maupun ilegal, tambang menghadirkan kerusakan.

pranala.co – Suhardi, tokoh masyarakat di Desa Karya Jaya, Kutai Kartanegara telah bertahun-tahun berjuang bersama warga, melawan operasi tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto. Tambang-tambang ilegal itu telah merusak Waduk Samboja, yang menjadi satu-satunya sumber air bagi warga untuk kehidupan sehari-hari.

“Untuk konsumsi, untuk pertanian, peternakan, juga yang terlihat jelas itu hilangnya mata pencaharian warga kami dari hasil pencarian ikan, yang biasanya masyarakat kami bekerjanya mencari ikan di daerah waduk itu,” ujar Suhardi.

PILIHAN REDAKSI

Cuaca Tak Menentu Mulai Ganggu Pangan di Kaltim, Warga Diminta Tak Bergantung Beras

Cuaca Tak Menentu Mulai Ganggu Pangan di Kaltim, Warga Diminta Tak Bergantung Beras

8 Mei 2026 | 08:10
Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG Sektor Pertambangan Kaltim Terbesar Urusan Utang di Perbankan

Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG

7 Mei 2026 | 23:01

Hanya ikan gabus yang tersisa di Waduk Samboja, jenis ikan lain seperti nila yang dulu melimpah kini telah punah. Keadaan kian memprihatinkan karena air bersih 458 kepala keluarga atau kurang lebih 1.600 jiwa, sepenuhnya berasal dari waduk itu.

“Oktober 2019, kami langsung datang ke Istana, ke DPR, ke Mabes Polri, ke TNI, bersurat terkait itu. Turun tim dari Kementerian ESDM, tetapi setelah beberapa bulan tambang ilegal masih tetap aktif,” tambah Suhardi menumpahkan kekecewaan.

Mereka bingung harus berkeluh kesah kepada siapa. Pemerintah tidak bertindak, padahal jelas lokasi tambang ilegal itu ada di kawasan Tahura.

Suhardi berbicara dalam diskusi terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur, Senin (28/2). Diskusi ini sekaligus menandai berdirinya Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Kalimantan Timur.

Legal, Ilegal Sama Bermasalah

Dari sudut pandang dampak negatif, tambang tidak memandang legal atau ilegal. Haris Retno Susmiyati dari KIKA Kalimantan Timur mengakui tambang ilegal jelas bermasalah, tetapi yang legal pun membawa konsekuensi buruk karena alokasi ruangnya yang sangat luas.

“Jadi, yang resmi saja sudah 44 persen dari seluruh kawasan darat di Kalimantan Timur. Jadi dia mendominasi. Nah, itu belum ditambah lagi dengan yang tambang ilegal, tentu masalahnya jadi bertambah,” kata Retno.

Justru, karena izin konsesi yang diberikan pemerintah kepada tambang legal sangat luas, bisa jadi masalah yang ditimbulkan bisa lebih besar. Retno memberi contoh ada perusahaan tambang di Kutai Timur yang diberi hak tambang batu bara seluas lebih 90 ribu hektare. Bahkan, ada perusahaan lain yang rencananya akan menerima konsesi dua kali lipatnya, meski saat ini masih mengalami persoalan hukum.

Tambang ilegal saat ini menerima perhatian lebih dari KIKA, kata Retno, karena sejumlah faktor. “Untuk urusan tambang ilegal ini, suara-suara masyarakat itu sudah sangat kuat menyuarakan bagaimana persoalannya. Sudah tidak bisa ditolerir lagi,” tambah Retno.

Alasan kedua adalah soal payung hukum. Dari sisi mana pun, dasar hukum untuk menindak tambang ilegal sangat kuat. Untuk menindaknya, tidak diperlukan pembuktian dokumen lingkungan atau pembuktian terkait kerusakan.

“Kadang-kadang, pembuktiannya itu membutuhkan waktu dan proses panjang. Kalau tambang ilegal, yang penting dia enggak punya izin, langsung bisa ditindak,” tegasnya.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Abdil Mughis Mudhoffir, juga menilai dalam soal dampak tambang, soal batas legal dan ilegal bukan persoalan utama.

“Kalau ternyata yang didefinisikan sebagai legal berdasarkan hukum, sementara hukum bisa dibuat-buat semau kelompok atau pihak yang berkuasa. Sejauh apa kita bisa kategorikan itu sebagai sebagai legal,” tukasnya.

Karena itulah, persoalan legal ini seharusnya juga tidak hanya ditentukan oleh negara. Aktor non-negara, khususnya masyarakat, juga memiliki suara terkait legalitas operasional sebuah tambang.

“Jadi, agak problematik kalau kita menarik garis secara tegas, legal dan ilegal, karena yang legal pun banyak yang bermasalah. Batas antara legal dan ilegal itu semakin kabur,” tambahnya.

Tambang Legal Berdampak Kolosal

Di mata Pradarma Rupang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, skala kerusakan tambang legal justru sangat kolosal. Tambang ilegal dan legal sama-sama merusak, tetapi skala kerusakan tambang legal jauh lebih mengerikan.

“Dia menghancurkan sungai, merusak tatanan corak produksi, pola konsumsi masyarakat, kebudayaan, sama. Satunya, skalanya mungkin secara kuantitas dalam skala RT. Kalau yang legal, karena izinnya meliputi puluhan ribu hektar skala kerusakannya juga meluas,” ujarnya.

Pemerintah memang telah menerapkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai sarana untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat tambang. Namun, menurut Pradarma, saat ini Amdal justru dijadikan alat legal untuk merusak lingkungan.

“Amdal itu adalah instrumen untuk diizinkan merusak. Jadi, kalau dalam kitab para penambang, dia katakan bahwa ini memprediksi kerusakan,” tambahnya.

Prediksi tentang kerusakan itu lalu disampaikan kepada masyarakat dalam bahasa yang lebih lunak. Namun, intinya Amdal tetap menjadi sarana perusahaan tambang untuk menyapa warga bahwa mereka akan merusak lingkungan di sekitarnya.

Dampaknya sudah sangat jelas. Dalam kasus ketersediaan air bersih, seperti yang diceritakan Suhardi di atas, sarana kehidupan yang tadinya rutin datang ke rumah warga, menjadi hilang.

“Tidak sebatas lagi hanya tercemar, tetapi hilang,” kata Pradarma menekankan.

Panggilan bagi Sivitas Akademika

Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), barangkali saat ini menjadi pihak yang tersisa bagi rakyat, untuk bergerak bersama menyelesaikan persoalan akibat tambang ilegal maupun legal di Kaltim. Kesadaran terkait itu, disampaikan Koordinator KIKA Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah.

“Tugas kami sebagai kaum intelektual tidak hanya mereproduksi pengetahuan, tetapi pada saat yang bersamaan, ada tangung jawab yang mesti kita emban untuk berjuang bersama-sama demi bagaimana persoalan-persoalan publik itu bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Herdiansyah menyebut persoalan di Kaltim tidak sekedar soal tambang yang ilegal. Industri ekstraktif telah menciptakan persoalan alih fungsi lahan, pencemaran lingkungan, hingga reklamasi yang tidak dilakukan, dan berakibat hilangnya nyawa manusia.

“Kalau kita merujuk data kawan-kawan, dari tahun 2011-2022 ini sudah ada 40 nyawa yang hilang di lubang tambang, yang tidak direklamasi oleh pemegang konsesi,” tambahnya.

Lubang tambang tercipta karena penambang mengambil batu bara, dan kemudian pergi begitu saja setelah selesai beroperasi. Lubang di lahan itu bisa memiliki kedalaman hingga ratusan meter, dan sebagian beracun. Dari 40 kasus kematian, mayoritas terjadi pada anak-anak.

Dan ironisnya hanya dari puluhan kasus itu, hanya satu yang diusut polisi. Itupun hanya menyentuh subkontraktor, dan bukan pemegang izin usaha pertambangan. Padahal UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jelas menyebutkan bahwa tanggung jawab persoalan ini ada di pemegang konsesi.

“Sayangnya, satu perkara ini hanya divonis 3 bulan kurungan dengan denda seribu rupiah. Bagaimana mungkin nyawa manusia yang hilang di bekas galian lubang tambang, yang mayoritas adalah anak-anak itu ditukar dengan seribu rupiah,” tandas Herdiansyah.

Peran akademisi kampus di Kaltim juga semakin strategis karena industri tambang melahirkan dampak tak terselesaikan. Bangunan rumah hingga sekolah rusak, polusi akibat debu membuat warga terkena infeksi saluran pernafasan, dan berbagai persoalan lain. Sementara itu, aparat hukum tidak berbuat cukup untuk mengatasinya. [voa]

Tags: Batu BaraHeadlineKalimantan TimurKaltimPertambangan
Previous Post

Hotel Bintang 3 Terbanyak Dipakai Kurun Januari 2022

Next Post

Gubernur Kaltim Tolak Hapus Tenaga Honorer PNS

BACA JUGA

Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi

8 Mei 2026 | 21:50
Putusan MK Bikin Warga Sidrap Bingung: Bantuan Bontang Berhenti, KTP Kutim Belum Jadi Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Putusan MK Bikin Warga Sidrap Bingung: Bantuan Bontang Berhenti, KTP Kutim Belum Jadi

8 Mei 2026 | 21:18
Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

8 Mei 2026 | 19:23
Warga Sidrap Diminta Segera Pindah KTP, Pemkab Kutim Buka Layanan Jemput Bola Aturan Baru Bus Perusahaan di Kutim, Tak Boleh Naik Turun Penumpang Sembarangan

Warga Sidrap Diminta Segera Pindah KTP, Pemkab Kutim Buka Layanan Jemput Bola

8 Mei 2026 | 19:10
Bawa Badik Dini Hari, ODGJ di Tanjung Laut Bontang Diamankan

Bawa Badik Dini Hari, ODGJ di Tanjung Laut Bontang Diamankan

8 Mei 2026 | 19:01
Bupati Kutim Akui Ada Kesalahan “Disengaja” dalam Pengelolaan Keuangan

Bupati Kutim Akui Ada Kesalahan “Disengaja” dalam Pengelolaan Keuangan

8 Mei 2026 | 18:49
Next Post
Alamak! Perusahaan di Kaltim Bayar PPh-nya Malah ke Pusat

Gubernur Kaltim Tolak Hapus Tenaga Honorer PNS

Comments 1

  1. Ping-balik: Jaminan Reklamasi Tambang di Kaltim Tembus Rp2 Triliun - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

5 Mei 2026 | 01:48
Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam

2 Mei 2026 | 23:10
Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

4 Mei 2026 | 22:27
Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

7 Mei 2026 | 14:55
Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50

Terbaru

Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi

8 Mei 2026 | 21:50
Putusan MK Bikin Warga Sidrap Bingung: Bantuan Bontang Berhenti, KTP Kutim Belum Jadi Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Putusan MK Bikin Warga Sidrap Bingung: Bantuan Bontang Berhenti, KTP Kutim Belum Jadi

8 Mei 2026 | 21:18
Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

8 Mei 2026 | 19:23
Warga Sidrap Diminta Segera Pindah KTP, Pemkab Kutim Buka Layanan Jemput Bola Aturan Baru Bus Perusahaan di Kutim, Tak Boleh Naik Turun Penumpang Sembarangan

Warga Sidrap Diminta Segera Pindah KTP, Pemkab Kutim Buka Layanan Jemput Bola

8 Mei 2026 | 19:10
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701