SEPANJANG 2020, tercatat ada 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terlibat dalam kasus hukum. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, saat rilis akhir tahun, Selasa [29/12] di ruang Aula Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.
Rizal menyebut, 2 orang di antaranya telah menerima vonis hukuman, sedangkan satu orang lainnya masih menjalani proses persidangan.
“Iya ada beberapa yang terlibat kasus hukum sepanjang tahun 2020 ini” ujarnya Rizal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkot Balikpapan, Roby Ruswanto menjelaskan, 3 ASN yang terlibat kasus hukum ini masing-masing bertugas di BPBD Kota Balikpapan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Kecamatan Balikpapan Selatan. Seluruhnya telah diproses dan diberikan sanksi pemecatan dari tempat tugasnya.
Terkait kasus hukum ketiga ASN, Roby mengungkapkan, mereka terlibat dalam kasus barang haram narkotika. “Ia semua narkoba. Karena memang narkoba ini siapa saja bisa terjerat,” terangnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, Roby mengaku pada tahun sebelumnya hanya ada 1 orang ASN saja yang terjerat kasus hukum.
“Kalau tahun lalu hanya satu orang dan itu juga narkoba,” ujarnya.
Untuk itu pada tahun 2021, Roby akan memperketat pengawasan serta pemantauan bagi ASN di lingkup Pemkot Balikpapan, agar kasus serupa tak kembali terjadi.
Wali Kota Rizal menyebut, persoalan narkotika bukanlah perkara mudah. Termasuk ASN yang sering berada di lapangan, jelas Rizal, adalah yang paling rentan terhadap penggunaan narkoba.
“Ya, kita memang tidak bisa pungkiri hal ini, yang di lapangan sangat rentan,” ucapnya.
Belajar dari kasus yang terjadi tahun ini, kata Rizal, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam memberikan pengawasan kepada seluruh ASN.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, menyampaikan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam ruang lingkup ASN di Indonesia.
[id]
Discussion about this post