pranala.co – Sejumlah platform, mulai dari Steam hingga Paypal diblokir Kementerian Kominfo. Warganet bereaksi cepat setelah mengetahui pemblokiran itu dan tagar #BlokirKominfo menggema di Twitter.
#BlokirKominfo trending di Twitter hingga Sabtu siang pukul 11:05 WIB. Kebanyakan warganet menyayangkan pemblokiran tersebut dan menyebut banyak pihak yang dirugikan karena keputusan tersebut.
Beberapa dari mereka juga bingung dengan pemblokiran tersebut. Sebab banyak platform game yang diblokir, padahal untuk membeli game dikenakan pajak, namun pada akhirnya diblokir.
Di linimasa, lalu lalang protes mengenai diblokirnya Steam. “Blokir ga jelas malah yg diblokir situs2 yg dimana hajat hidup org banyak ada disitu. Udah brp juta orang dirugiin yg pendapatannya dr paypal atau para developer game di steam,” tulis seorang netizen di Twitter.
“Gimana mau mendukung developer lokal kalau platform pemasaran gamenya aja diblokir? Steam sudah baik baik biar game buatan developer lokal bisa dipasarkan agar dilihat di seluruh dunia sekarang kalau sudah diblokir mau gimana?” sebut yang lain.
“Kalau steam, epic games, paypal diblokir lantas bagaimana nasib orang-orang yang bekerja dan mendapatkan uang dari ketiganya. Banyak developer game Indonesia yang menjual gamenya di steam, itu sama saja menghancurkan developer game Indonesia,” demikian pendapat yang lain.
“Banyak content creator atau live streamer yg bakal terdampak gara-gara Steam, Origin, Epic diblokir padahal mereka cari uang dari situ.” sebut komentar selanjutnya, juga dari Twitter.
Melalui Steam, memang developer dari banyak negara termasuk Indonesia bisa memajang dan menjual game buatannya. Demikian pula ada streamer yang memainkan game di sana serta mendapatkan nafkah.
Paypal, platform pembayaran, juga jadi salah satu yang diblokir. Beberapa pengguna Twitter yang menyatakan sejumlah masyarakat yang mencari nafkah melalui layanan tersebut dan menyayangkan aksi pemblokiran tersebut.
Total ada 8 platform yang diblokir Kementerian Kominfo, berikut daftarnya.
1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. paypal
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu disebut tidak mendaftar ke Kominfo hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23:59 WIB. Platform tersebut juga mangkir dari pendaftaran yang berakhir 20 Juli 2022 lalu.
Pendaftaran PSE domestik dan asing tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berdasarkan data per tanggal 30 Juli 2022 pukul 07:59 di laman pse.kominfo.go.id, terdapat 288 PSE asing dan 8.721 PSE domestik yang mendaftar. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post