• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Warganet Soroti Pasal Lucu tentang Migas di UU Cipta Kerja

Suriadi Said by Suriadi Said
4 November 2020 | 06:31
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Bontang – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku sejak 2 November 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani UU yang terdiri atas 1.187 halaman tersebut. Dokumen tersebut pun sudah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245.

Selain Pasal 6 yang menimbulkan kontroversi, warganet (netizen) juga menemukan kejanggalan lain di Pasal 40 yang berisi, “Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas (LNRI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan LNRI Nomor 4152) diubah sebagai berikut”.

PILIHAN REDAKSI

Rapat bersama DPRD, Bahas Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

19 Mei 2021 | 19:37
Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

15 April 2021 | 01:01

1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 diubah, dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam UU ini yang dimaksud dengan:

1. Minyak bumi adalah hasil proses alamai berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral, atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

2. Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

3. Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi.

Penjelasan nomor tiga di halaman 223 dari total 1.187 halaman di UU Omnibus Law Cipta Kerja itulah yang mendapat sorotan warganet.

Redaksi pun sudah menelusuri, bunyi Pasal 1 Nomor 3 itu sama dengan UU Nomor 22 Tahun 2001. Hanya saja, penjelasan pasal itu sangat tidak berguna.

Mohon pencerahan abang 🙏🏼. Wkwkwk. pic.twitter.com/5znv8gYCZy

— Atlet Ngorok (@atletngorok) November 3, 2020

Akun Twitter, @mofirad, misalnya menyorot bunyi Pasal 1 Nomor 3 yang dirasa janggal dan lucu. Dia me-mention akun @Abaaah, yang termasuk pertama, yang mengunggah kejanggalan Pasal 6 UU Cipta Kerja di lini masa.

Dia menjelaskan, pasal itu sebenarnya sudah ada di UU sebelumnya, namun tidak diubah atau diperbaiki oleh pembuat UU yang sekarang. “Mohon pencerahan abang. Wkwkwk,” katanya.

Pemilik akun Twitter, @ceasarru juga merasa aneh dengan penjelasan minyak dan gas bumi di pasal tersebut. “Minyak kan ada minyak goreng, minyak jelantah, dan minyak lainnya. Jadi di situ dipertegas kalau minyak yang ditulis di UU refer ke minyak bumi,” ucapnya.

Akun Twitter, @febrianov19 meminta warganet untuk tidak membantah ketentuan yang dibuat pemerintah. “Kalo pemerintah bilang minyak dan gas bumi ya berarti itu minyak dan gas bumi,” ucapnya.

 

 

[id|red]

Tags: omnibus Law Cipta KerjaUU Cipta KerjaWarganet
Previous Post

VIDEO: Penarikan Pajak Sarang Walet di Bontang Kian Sulit

Next Post

Guru Generasi X Menaklukan PJJ

BACA JUGA

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

11 Juli 2026 | 18:13
Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin 1.076 Guru Honorer di Kutim, Hanya 795 Bisa Diusulkan jadi PPPK

Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin

11 Juli 2026 | 17:46
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05
Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

11 Juli 2026 | 14:53
Next Post

Guru Generasi X Menaklukan PJJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

6 Juli 2026 | 15:55
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

12 Juli 2026 | 11:52
Modal KK dan KTP, 150 Anak Bontang Ceria Ikut Khitan Massal Pupuk Kaltim

Modal KK dan KTP, 150 Anak Bontang Ceria Ikut Khitan Massal Pupuk Kaltim

12 Juli 2026 | 11:43
Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

11 Juli 2026 | 23:24
4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved