SAMARINDA – Seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, divonis majelis hakim penjara 5 bulan 15 hari karena dianggap telah menyerang polisi saat demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/4/2021), mahasiswa bernama Wisnu Juliansyah (22) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan.
“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, Rabu (14/4/2021).
Indra mengatakan Wisnu yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda ini, menerima vonis hakim. Wisnu menyatakan tidak mengajukan banding.
Meski demikian, Indra menilai mestinya kliennya tak bersalah. Pasalnya, Wisnu tidak sendirian melempar batu ke arah polisi dan mengenai seorang anggota polisi bernama Ipda Agus Prayitno hingga terluka.
Bagi Indra, peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa rusuh. Karenanya, Wisnu tak bisa seorang diri bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Situasi chaos (rusuh) itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” terang Indra bernada tanya.
Hal lain yang juga tak bersesuaian, kata Indra, keterangan dari saksi korban yang juga anggota polisi antarsatu dengan yang lain bertentangan.
“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi, tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.
Dari fakta persidangan tersebut, kata Indra, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim dalam pembelaan, agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim punya pertimbangan lain.
Menurut majelis hakim, Wisnu bersalah memenuhi unsur, akibat melakukan pelemparan yang mengenai korban polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.
Alat bukti yang dihadirkan jaksa yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Sementara, hal yang meringankan Wisnu dalam pertimbangan hakim, ia sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun skripsi.
Tak hanya Wisnu, Polresta Samarinda menetapkan mahasiswa lain yang juga tersangka dalam aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu, yakni Firman (24).
Firman dituding membawa senjata tajam saat aksi. Mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro itu, dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951. Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam dekat. ***
Discussion about this post