Pranala.co, BONTANG — Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara mengamankan seorang pria berinisial MS (28) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa malam, 3 Februari 2026, sekira pukul 22.15 Wita, di kawasan Jalan MH Thamrin, Gang Bone-bone, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga MS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 atas perkara serupa.
“Terduga MS kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika, sehingga proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Lukito, Rabu (4/2/2026).
Saat ini, terduga telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Bontang Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














