BONTANG – Sidang lanjutan gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali dilaksanakan Kamis (18/7/2024) besok. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.
Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa AH tersebut meminta masyarakat agar turut mendoakan perjuangan ini, sehingga membuahkan hasil yang baik. Sebab di sidang inilah, perjuangan akhir akan menjadi penentunya.
“Kemarin (sidang sebelumnya) pihak presiden belum siap dengan uji materi terkait tapal batas itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2024).
Pemkot Bontang Siapkan Rp3,7 Miliar
Diketahui, saat ini Pemkot bersama DPRD Bontang serta tim kuasa hukum terus berjuang memenangkan gugatan itu. Pemkot Bontang turut menggandeng mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.
Pemkot Bontang telah menyiapkan anggaran senilai Rp 3,7 miliar agar Kampung Sidrap bisa kembali masuk dalam wilayah Bontang. Selama ini, Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Di sidang sebelumnya Rabu (10/7/2024) lalu, turut hadir Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Junaidi Wakil Ketua I DPRD Bontang. Serta Agus Haris Wakil Ketua II DPRD Bontang.
Namun mengalami penundaan karena belum siapnya bahan pengantar terkait uji materi Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Bila gugatan ini dikabulkan, maka wilayah RT 19 dan 25 Kampung Sidrap resmi masuk wilayah administrasi Pemkot Bontang. Namun bila tidak dikabulkan alias ditolak, maka selesailah perjuangan selama ini.
Sebelumnya, upaya serupa sempat diperjuangkan lewat Mahkamah Agung (MA). Namun gugatan itu ditolak. Alhasil, dipilhlah alternatif terakhir melalui jalur MK ini. (BMS/ADS)
Discussion about this post