Pranala.co, SAMARINDA – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama Dayang Donna Walfaries Tania alias Dayang Donna Faroek kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/3/2026). Persidangan berlangsung sekitar empat jam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
Kelima saksi tersebut adalah Amrullah (62), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur periode 2010–2018; Arifin (54), perwakilan Kementerian ESDM yang pernah bertugas di Kalimantan Timur; Markus Taruk Allo (65), pensiunan pegawai ESDM; Mustakim, staf honorer bidang teknis; serta Azwar Yusran (61), pensiunan pegawai ESDM.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan hakim anggota Halim Lili Evelin dan Suprapto. Dalam persidangan, terungkap bahwa pengajuan IUP dilakukan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dokumen pengajuan yang disampaikan dalam persidangan mencantumkan permohonan perpanjangan IUP. Namun, salah seorang saksi menyampaikan bahwa izin tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 2013.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai alasan pengurusan izin tidak melalui pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal itu menjadi sorotan karena lokasi pertambangan yang dimaksud berada di wilayah tersebut.
Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya majelis hakim memahami proses administrasi penerbitan izin yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai keterangan para saksi tidak memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Hendrik, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis dalam penerbitan izin.
Namun, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, pertimbangan teknis justru merupakan kewenangan Dinas ESDM.
“Dalam surat dakwaan disebutkan gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis. Padahal dari keterangan saksi, mulai dari kepala dinas hingga staf, pertimbangan teknis itu kewenangan Dinas ESDM dan menjadi tanggung jawab kepala dinas,” ujar Hendrik di persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan izin sebenarnya telah berjalan sebelum izin tersebut dinyatakan berakhir. Namun, proses administrasi disebut terhenti karena adanya perkara hukum yang sedang berlangsung.
“IUP itu sebelum berakhir sudah diurus, tetapi terhambat proses hukum. Setelah perkara selesai dan sudah dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), maka bisa diproses kembali,” jelasnya.
Hendrik menegaskan bahwa pokok persoalan dalam dakwaan jaksa bukan terletak pada hasil akhir berupa izin yang diterbitkan, melainkan pada tahapan prosedural yang dianggap bermasalah.
“Yang dipersoalkan jaksa ini bukan produknya, tetapi prosesnya. Proses itu tadi sudah dijelaskan oleh para saksi bagaimana mekanismenya berjalan,” katanya.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 30 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Samarinda. (DIAS/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















