• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sidang IUP Dayang Donna Faroek Berlangsung 4 Jam, Lima Saksi ESDM Dihadirkan Jaksa

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Maret 2026 | 22:00
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang IUP Dayang Donna Faroek Berlangsung 4 Jam, Lima Saksi ESDM Dihadirkan Jaksa

Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama Dayang Donna Walfaries Tania alias Dayang Donna Faroek kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/3/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama Dayang Donna Walfaries Tania alias Dayang Donna Faroek kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/3/2026). Persidangan berlangsung sekitar empat jam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Kelima saksi tersebut adalah Amrullah (62), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur periode 2010–2018; Arifin (54), perwakilan Kementerian ESDM yang pernah bertugas di Kalimantan Timur; Markus Taruk Allo (65), pensiunan pegawai ESDM; Mustakim, staf honorer bidang teknis; serta Azwar Yusran (61), pensiunan pegawai ESDM.

PILIHAN REDAKSI

Pilih Terima Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi IUP Kaltim, Donna Faroek: Sudah Lelah

Pilih Terima Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi IUP Kaltim, Donna Faroek: Sudah Lelah

12 Mei 2026 | 08:11
Tersedu di Ruang Sidang, Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Suap Tambang

Tersedu di Ruang Sidang, Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Suap Tambang

27 April 2026 | 23:44

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan hakim anggota Halim Lili Evelin dan Suprapto. Dalam persidangan, terungkap bahwa pengajuan IUP dilakukan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dokumen pengajuan yang disampaikan dalam persidangan mencantumkan permohonan perpanjangan IUP. Namun, salah seorang saksi menyampaikan bahwa izin tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 2013.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai alasan pengurusan izin tidak melalui pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal itu menjadi sorotan karena lokasi pertambangan yang dimaksud berada di wilayah tersebut.

Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya majelis hakim memahami proses administrasi penerbitan izin yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai keterangan para saksi tidak memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Hendrik, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis dalam penerbitan izin.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, pertimbangan teknis justru merupakan kewenangan Dinas ESDM.

“Dalam surat dakwaan disebutkan gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis. Padahal dari keterangan saksi, mulai dari kepala dinas hingga staf, pertimbangan teknis itu kewenangan Dinas ESDM dan menjadi tanggung jawab kepala dinas,” ujar Hendrik di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan izin sebenarnya telah berjalan sebelum izin tersebut dinyatakan berakhir. Namun, proses administrasi disebut terhenti karena adanya perkara hukum yang sedang berlangsung.

“IUP itu sebelum berakhir sudah diurus, tetapi terhambat proses hukum. Setelah perkara selesai dan sudah dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), maka bisa diproses kembali,” jelasnya.

Hendrik menegaskan bahwa pokok persoalan dalam dakwaan jaksa bukan terletak pada hasil akhir berupa izin yang diterbitkan, melainkan pada tahapan prosedural yang dianggap bermasalah.

“Yang dipersoalkan jaksa ini bukan produknya, tetapi prosesnya. Proses itu tadi sudah dijelaskan oleh para saksi bagaimana mekanismenya berjalan,” katanya.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 30 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Samarinda. (DIAS/RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Dayang DonnaIzin Tambang
Previous Post

Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim

Next Post

25 Laporan sepanjang 2025, Kemunculan Buaya di Pesisir Bontang Kian Meresahkan

BACA JUGA

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

30 Juni 2026 | 19:21
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16
Sulap Lahan 'Mati' jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

Sulap Lahan ‘Mati’ jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

30 Juni 2026 | 15:56
Next Post
25 Laporan sepanjang 2025, Kemunculan Buaya di Pesisir Bontang Kian Meresahkan Di Tengah Tekanan APBD, Pemkot Bontang Tahan Diri Beli Mobil Dinas: Hanya Satu Unit untuk Bencana

25 Laporan sepanjang 2025, Kemunculan Buaya di Pesisir Bontang Kian Meresahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved