PISANG Kepok Kutai Timur (Kutim) resmi mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis (IG), menandai pengakuan hukum atas keaslian dan kualitas produk lokal tersebut.
Sertifikat itu diserahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (21/4/2026).
Pengakuan ini menjadi tonggak penting bagi Pisang Kepok Kutim untuk menembus pasar global dengan identitas asal-usul yang terlindungi. IG memastikan karakteristik produk tetap terjaga dan tidak dapat diklaim oleh daerah lain.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum mengatakan, proses memperoleh sertifikat tersebut memakan waktu sekitar satu tahun dengan tahapan verifikasi ketat. Sertifikat IG sendiri telah terbit sejak Desember 2025, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi kepada para petani.
“Proses pengajuan HAKI IG ini melalui verifikasi yang sangat ketat. Ini menjadi pengakuan atas kualitas Pisang Kepok Kutai Timur,” ujar Dyah.
Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Hanton Hazali menegaskan, Indikasi Geografis merupakan skema perlindungan tertinggi dalam rezim HAKI. Menurut dia, pengakuan ini mensyaratkan keterkaitan kuat antara karakter produk dengan faktor geografis serta metode produksi masyarakat setempat.
“Ini bentuk proteksi agar kualitas dan keaslian Pisang Kepok Kutai Timur tidak bisa diklaim oleh daerah lain,” kata Hanton.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menilai sertifikat IG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen ekonomi daerah.
Ia menyebut, dari total 16.800 ton ekspor pisang, sebagian berasal dari Kutim, sehingga potensi tersebut perlu dikelola secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Ia meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawal hilirisasi produk turunan pisang, termasuk penguatan UMKM seperti keripik pisang agar memiliki kualitas lebih baik dan bernilai tambah. Selain itu, kawasan seperti Desa Selangkau dan Kaliorang didorong menjadi sentra produksi unggulan.
Di sisi petani, Ketua MPIG Nawir menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil proses panjang sejak 2024 melalui berbagai tahapan penelitian. Meski demikian, ia mengungkapkan masih ada tantangan di lapangan, seperti serangan hama tupai dan keterbatasan infrastruktur jalan tani.
“Kami berharap perhatian pemerintah meningkat, terutama untuk sarana produksi dan akses jalan agar produksi tetap terjaga,” ujarnya.
Ke depan, Pemkab Kutim juga mendorong komoditas lokal lain seperti nanas dan kakao untuk memperoleh sertifikat serupa. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi produk unggulan daerah dalam persaingan nasional maupun global, sekaligus menjaga keberlanjutan ekspor yang terus tumbuh. [RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















