Tana Paser, PRANALA.CO — Janji manis atas nama pengobatan di luar daerah menjadi topeng sempurna bagi sindikat penggelapan kendaraan di Kabupaten Paser, Kaltim. Modus ini bukan hanya menyisakan kerugian materi bagi pelaku usaha rental, namun juga membuka mata aparat terhadap potensi kejahatan terselubung di balik transaksi sehari-hari.
Adalah MU (57) dan S (69), dua pemilik usaha rental kendaraan di Tanah Grogot yang awalnya tak pernah menyangka akan menjadi korban penipuan. Keduanya menyewakan kendaraan kepada seseorang berinisial SI (43), yang mengaku hanya butuh sepeda motor untuk keperluan sehari. Tak lama berselang, bersama WN (32), SI kembali menyewa mobil dengan alasan hendak berobat ke Jaro, Kalimantan Selatan.
“Awalnya motor disewa sehari, kemudian diperpanjang jadi seminggu. Tapi ketika waktunya habis, SI tidak bisa dihubungi,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan, dikutip Senin (14/4/2025).
Cerita serupa terjadi pada mobil. Meski sudah membayar penuh dan bahkan menambah biaya untuk perpanjangan sewa, keberadaan SI dan WN tiba-tiba tak terlacak. Kekhawatiran berubah menjadi kecurigaan. Keduanya menghilang, dan kendaraan tak pernah kembali.
Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Paser. Unit Jatanras Satreskrim bergerak cepat. Pada Kamis (10/4/2025), titik terang mulai muncul. WN berhasil diamankan di Kecamatan Paser Belengkong. Dari hasil interogasi, fakta mengejutkan terkuak: mobil sewaan itu sudah digadaikan seharga Rp25 juta kepada YRP (34), warga Kecamatan Batu Sopang.
Namun penyelidikan tak berhenti di sana. Ternyata, YRP pun menggadaikan kendaraan tersebut kepada JM (40). Jaringan mulai terurai, dan satu per satu pelaku berhasil diamankan.
“Dalam pengungkapan ini kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka punya peran masing-masing dalam penggelapan berantai ini,” terang AKP Agus.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Jupiter MX, mobil Toyota Avanza, surat-surat kendaraan, serta bukti gadai. Total kerugian materi ditaksir mencapai Rp88 juta.
Kini, SI, WN, YRP, FI (42), SY (62), JM, dan SM (42) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ketujuhnya diamankan di Mapolres Paser dan dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih dari sekadar kasus penggelapan, kejadian ini menjadi alarm bagi pelaku usaha rental di daerah. Ketelitian dan kewaspadaan dalam menyewakan kendaraan kini menjadi keharusan, bukan pilihan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post