Tanjung Redeb, PRANALA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu setengah kilogram lebih yang hendak dikirim ke Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kaltim. Ini berkat laporan warga.
Penangkapan dilakukan Jumat sore (4/4/2025), sekira pukul 17.30 WITA, di wilayah Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial NI (34) diamankan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif atas informasi yang diterima.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 11 bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 511 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam proses pengedaran. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, tas, kresek pembungkus, hingga ponsel pelaku.
NI kini mendekam di sel tahanan Polres Berau. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman berat.
AKP Agus menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran penting masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba. Ia pun mengajak warga untuk tak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Peran serta masyarakat sangat membantu. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut demi menciptakan Berau yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post