Sangatta, PRANALA.CO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF alias A (34) ditangkap di rumahnya di Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang, pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 03.00 Wita.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Merespons informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa hari,” jelas Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Setelah dipastikan identitas dan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Poros Provinsi RT 005, Desa Sempayau. Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan poket sabu dengan berat bruto 4,48 gram, lengkap dengan plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutim melanjutkan, tersangka AF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dalam pengejaran. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara mulai dari lima hingga 20 tahun.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post