Pranala.co, PANGKEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MA (29) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Penangkapan dilakukan Jumat (20/6/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 WITA. Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Hasrul bersama IPDA Andi Nurtaslim, dan Unit Opsnal langsung menggerebek lokasi berdasarkan laporan warga.
Saat digeledah di depan rumahnya, MA terlihat gugup. Polisi menemukan satu saset sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Disimpan di saku celana sebelah kanan.
Petugas juga menyita satu unit gawai sebagai barang bukti tambahan. “Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Pangkep untuk diperiksa lebih lanjut,” kata IPTU Hasrul.
Dalam interogasi awal, MA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan di sekitar wilayah Kabupaten Pangkep. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut jaringan peredaran barang haram ini.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, mengapresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Ini bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba. Kami mengajak warga untuk terus bersinergi demi menciptakan Pangkep yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah Pangkep. Polres berkomitmen memperketat pengawasan serta mempercepat respons atas setiap laporan dari warga.
[IRWAN]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














