SAMARINDA – Narkoba jenis sabu seberat 13,5 kilogram gagal edar di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua pelaku berhasil diringkus yang merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba sebulan terakhir.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, penangkapan kedua pelaku bernama Sari alias Raden dan Burhan merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi dalam sebulan terakhir. Penangkapan kedua pelaku dan penyitaan barang bukti berlangsung Selasa (18/5) malam, di dua tempat berbeda.
“Kami tunggu sejak sebulan terakhir. Baru semalam kami berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya dari dua tempat berbeda. Ini pengungkapan terbesar selama saya bertugas satu setengah tahun di tempat ini dan totalnya hampir 20 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Arif Budiman di kantornya, Rabu 19 Mei 2021.
Polisi menangkap kedua pelaku di dua tempat berbeda. Pertama, polisi menangkap Sari alias Raden (42) di Jalan Letjend S. Parman, Samarinda, Kaltim.
Polisi lalu menggeledah. Dari motor yang dikendarai Raden, polisi menemukan satu unit gawai android. Di dalamnya, ada percakapan via SMS jika Raden yang menyuruh rekannya untuk mengambil sepeda motor di parkiran Hotel Midtown.
Dari fakta itu, polisi kemudian menangkap Burhanuddin atau Burhan di pintu keluar parkiran Hotel Midtown, Jalan Hasan Basri. Burhan datang mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi KT 5439 IW, putih biru
Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi pun mendapati satu kantong warna biru di dalam jok motor yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar saja saat dibuka bungkusan besar itu berisi sabu seberat 2.820,30 gram bruto. Selain itu, petugas pun mengamankan satu unit handphone, serta STNK motor. Di dalam lipatan STNK itu, lembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah dan alamatnya,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Polisi kemudian menuju ke alamat rumah yang tercantum dalam kuiitansi tersebut, yaitu Jalan Pemuda 1 Nomor 17, RT 8, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan sebuah lemari plastik warna biru di kamar utama. Di dalamnya terdapat plastik warna merah yang berisi 8 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10.700,5 gram bruto.
“Setelah itu para pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Kombes Pol Arif Budiman menambahkan, kedua pelaku berstatus sebagai kurir. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan jatah 3 kilo sabu yang dikirimnya jika berhasil mengantarkan sabu sampai ke tempat tujuan.
“Perannya sebagai kurir dan dari pengakuannya. Barang ini berasal dari Tawau Malaysia. Untuk jalur yang digunakan masih kami dalami karena kami amankan pelaku ini saat mengambil barang,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Polisi masih memburu bandar yang menyuruh kedua pelaku untuk mengambil sabu itu.
“Untuk pemiliknya masih kami dalami lagi. Yang jelas, barang ini akan diedarkan di Samarinda,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polresta Samarinda. Mereka diduga melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post