MASYARAKAT Indonesia kembali bersiap menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi tradisi wajib di rumah, instansi pemerintah, area perkantoran, hingga moda transportasi umum.
Pengibaran simbol negara ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan pemasangan bendera merah putih secara resmi untuk menjaga kehormatan Sang Saka Merah Putih.
Tata cara dan aturan pemasangan bendera merah putih secara mengikat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat:
Waktu Pengibaran: Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada rentang waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Pengibaran Malam Hari: Pada kondisi atau keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.
Kewajiban Peringatan HUT RI: Seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, hingga transportasi pribadi dan umum wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus.
Fasilitasi Warga Kurang Mampu: Pemerintah daerah bertugas memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu agar tetap dapat berpartisipasi.
Hari Besar Nasional: Selain HUT RI, Bendera Negara dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau momen penting lainnya.
Larangan Tegas Terhadap Bendera Negara
Selain mengatur tata cara pengibaran, UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 memuat ancaman sanksi bagi pihak yang merendahkan simbol negara. Masyarakat dilarang keras melakukan tindakan yang merusak kehormatan Sang Sang Saka Merah Putih.
Berikut enam hal yang dilarang keras dalam hukum negara:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau menodai kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk kepentingan reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, serta menyematkan benda apapun pada Bendera Negara.
Menggunakan Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus, atau penutup barang yang merendahkan martabat simbol negara.
Masyarakat diimbau memeriksa kondisi bendera sebelum mengibarkannya di ruang publik demi menjaga kehormatan simbol Kemerdekaan Indonesia. (*)















