Pranala.co, BONTANG – Polemik pemecatan Abdul Gafur, staf pengomposan di UPT Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang, mendapat sorotan serius dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.
Agus menilai keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang terkesan tidak adil, karena hanya Gafur yang diberhentikan, sementara rekannya yang diduga dalang utama masih bertugas.
“Kalau memang satu keluar, ya keduanya harus keluar. Nanti saya akan panggil kepala dinasnya. Kenapa berlaku tidak adil. Kenapa yang menyuruh malah tidak dipecat,” ujar Agus, Rabu (1/10) malam.
Meski tegas, Agus masih membuka peluang jalan tengah. Kedua pegawai bisa kembali bekerja, dengan catatan menandatangani perjanjian khusus sebagai bentuk pembinaan.
“Ada asas praduga tidak bersalah. Kalau DLH menilai masih bisa diampuni, keduanya bisa kembali bekerja dengan syarat tertentu,” tambahnya.
Gafur diberhentikan setelah diduga terlibat pencurian solar dari salah satu alat berat di TPA. Dalam pengakuannya, aksi dilakukan atas perintah Bambang, operator bulldozer.
Keduanya disebut rutin menguras sekitar 60 liter solar setiap pekan, yang disimpan dalam jerigen lalu disembunyikan di semak-semak. Namun, hanya Gafur yang langsung dipecat. Bambang sejauh ini hanya dijatuhi surat peringatan (SP).
Sebelumnya, Kepala UPT TPA Bontang, Yuniar P Aji, mengusulkan agar Gafur dikembalikan ke posisinya. Usulan tersebut ditolak Kepala DLH, Haru Trihatmodjo, yang berdalih keputusan diambil karena Gafur sudah dua kali mendapat SP akibat mangkir kerja, sehingga kasus solar menjadi puncak dari akumulasi pelanggaran.
Di tengah polemik ini, keluarga Gafur merasakan dampaknya. Sang istri, Desi Isnawati, berharap suaminya bisa kembali bekerja.
“Kami bingung ke depan mau makan apa, karena suami saya satu-satunya tulang punggung keluarga,” ucapnya lirih. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















