JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang Pileg, Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (28/7/2024).
Rekapitulasi ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Demokrat.
“Jadi semua sudah ditindaklanjuti di tingkat rekapitulasi Kutai Timur dan Bawaslu menyetujui itu,” ujar Ketua KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Minggu (28/7/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kalimantan Timur, Partai Demokrat memperoleh 110.797 suara. Meskipun demikian, hasil ini masih menempatkan Demokrat di bawah perolehan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh 111.139 suara.
Saksi Partai Demokrat, Andi Nurpati, menyatakan bahwa tindak lanjut atas putusan ini membuktikan adanya perubahan perolehan suara.
“Terbukti kan bahwa memang ada suarannya memang semestinya tidak begitu, begitu juga di Banten sama. Inilah yang maksud kami, yang bukan hak mereka, menjadi hak mereka,” kata Andi Nurpati.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akibat adanya ancaman terhadap saksi yang dilakukan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024, Senin (10/6/2024).
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” lanjutnya.
Hasil pendalaman majelis hakim menunjukkan adanya desakan dari PPK agar saksi menandatangani hasil perolehan suara di sejumlah TPS.
MK mengutip putusan Bawaslu yang memberikan sanksi kepada 9 PPK akibat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan.
Putusan tersebut meyakinkan majelis hakim bahwa memang terjadi masalah saat rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI 2024 di TPS-TPS Kaltim.
“Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada masing-masing TPS dimaksud,” kata Suhartoyo.
Dalam perkara ini, Partai Demokrat mengaku suara mereka berkurang 185 sedangkan terjadi penambahan 364 suara PAN di sejumlah TPS. Mahkamah melakukan uji petik dan menemukan adanya inkonsistensi perolehan suara Demokrat dan PAN.
Sebagai informasi, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024 pada Minggu (28/7/2024) siang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024.
Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan berbagai putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, hingga penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. (*)
Discussion about this post