Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur alias Pemkab Kutim memperkuat pengawasan pelaksanaan program Rp250 juta per rukun tetangga (RT). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), petugas pendamping akan diterjunkan untuk mengawal program unggulan tersebut sejak tahap perencanaan hingga realisasi di lapangan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai dana Rp250 juta per RT berjalan sesuai regulasi dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan pendamping memiliki peran strategis sebagai penyaring awal setiap usulan kegiatan dari masyarakat.
“Fungsi pendamping ini untuk memastikan kegiatan yang diusulkan sesuai regulasi. Jika ada usulan di luar ketentuan, meskipun disepakati warga, tetap tidak diperbolehkan,” ujar Basuni, Senin (2/2/2026).
Selain penguatan pendampingan, Pemkab Kutai Timur juga akan menerapkan kebijakan baru dalam mekanisme penyaluran anggaran program tersebut. Jika sebelumnya dana Rp250 juta per RT disalurkan melalui skema hibah, mulai tahun ini penyalurannya akan terintegrasi langsung ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Basuni, perubahan mekanisme ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan sistem pertanggungjawaban keuangan agar lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.
“Pertimbangannya adalah aspek pertanggungjawaban. Jika dana disalurkan langsung ke RT sebagai lembaga, maka mekanismenya harus hibah. Namun karena ini program yang melekat, penyalurannya disatukan menjadi pendapatan dalam APBDes,” jelasnya.
Meski secara administratif dikelola oleh pemerintah desa, Basuni menekankan peran RT tetap menjadi kunci dalam pelaksanaan program. Pengurus RT memiliki kewenangan penuh pada tahap perencanaan melalui musyawarah warga untuk menentukan prioritas kegiatan di lingkungannya masing-masing.
Perencanaan tersebut, kata dia, wajib mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum pelaksanaan program Rp250 juta per RT.
“RT bertugas menyusun perencanaan secara detail. Mereka mengundang warga untuk membahas dan mengalokasikan anggaran, kemudian usulannya dimasukkan ke desa untuk diproses lebih lanjut,” beber Basuni.
Adapun penggunaan anggaran program Rp250 juta per RT difokuskan pada tiga sasaran utama. Pertama, penurunan angka kemiskinan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kedua, penanganan stunting. Ketiga, pembangunan sarana dan prasarana skala kecil yang belum terakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan pengawalan pendamping dan integrasi ke dalam APBDes, Pemkab Kutai Timur berharap program ini dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, serta benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di tingkat RT. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















