Polres Kutim Tangkap Ibu Buang Bayi Baru Lahir di Sangatta Utara

Suriadi Said
9 Jun 2025 17:26
1 menit membaca

Pranala.co, KUTIM – Jajaran Satreskrim Polres Kutim mengamankan seorang wanita berinisial KF (33). Dia adalah terduga pelaku pembuangan bayi baru lahir di Jalan AW Syahranie Gang Komando II, Desa Sangatta Utara, Selasa pagi (3/6) lalu.

Jasad bayi ditemukan dalam kantong plastik. Masih lengkap dengan ari-ari. Ditinggal begitu saja di pinggir jalan.

Bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia itu dibuang pelaku di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat sekitar.

Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko dalam keterangannya menjelaskan pelaku yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga alias IRT ini kini diamankan beserta barang bukti.

Barang bukti itu antara lain; kantong belanja hitam dari Indomaret dan kantong plastik putih yang diduga digunakan untuk membuang bayi tersebut.

“Kami mengenakan Pasal 80 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang melarang orang tua atau wali melakukan kekerasan atau penelantaran anak,” jelasnya. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *