Pranala.co, BONTANG – Polres Bontang berhasil membekuk 10 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, empat orang masuk dalam kategori Target Operasi (TO), sementara enam lainnya merupakan non-TO. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, sebagian besar pelaku berusia produktif namun tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka terdiri dari tujuh warga Bontang, dua warga Muara Badak, dan satu warga Kutai Timur.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 96,97 gram sabu-sabu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (8/8/2025).
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus transaksi dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Messenger. Sistem yang digunakan adalah metode “jejak”, di mana antara bandar dan pengedar tidak pernah bertatap muka langsung.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berat: pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. [BAMBANG]












