PRANALA.CO – Polres Bontang belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan Inspektorat mencapai Rp2,7 miliar. Angka ini berbeda ketika Polres menginformasikan di 2022 lalu yakni Rp 3,9 miliar.
Kepala Polres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menerangkan saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
“Dalam waktu dekat kami akan sampaikan tersangkanya. Target tahun ini,” sebutnya.
Informasi yang ditambahkan bahwasanya ini perkara terjadi sudah lama. Tepatnya pada 2012 silam. Sehingga pejabat yang terlibat kemungkinan di kurun waktu tersebut.
Sebelumnya polisi telah meminta keterangan dari 30 saksi. Baik dari unsur pejabat Pemkot Bontang, pemilik lahan, hingga tenaga ahli.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah SK wali kota terkait penunjukkan kuasa penguna anggaran dalam rencana itu, berita acara pembayaran lahan laboratorium, kuitansi pembayaran tim appraisal senilai Rp 7 juta, pembayaran kepada inisial SM, serta dokumen APBD perubahan.
Modus operandi ialah proses pengadaan dilakukan secara langsung tanpa melibatkan panitia pengadaan lahan. Sejak 2013 pembangunan sudah digaungkan. Tetapi lahan masih bermasalah.
Lokasi lahan yang hendak diadakan sebelumnya di Jalan DI Panjaitan (depan bangunan kantor Satpol PP baru). (*)

















