Pranala.co, BALIKPAPAN – Dua pejabat Konsuler Kedutaan Besar Korea Selatan datang ke Balikpapan. Mereka adalah Consul and Police Attache Kim Daejin dan Chief Assistant Juhyung. Tujuannya: menjenguk warga negaranya yang kini mendekam di Rutan Kelas IIA Balikpapan.
Nama pria itu Joung Taeyong atau JT. Warga asing yang terjerat kasus pemalsuan surat. Kasus yang merugikan sebuah perusahaan hingga Rp9 miliar.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, membenarkan kunjungan tersebut.
“Ya, mereka datang hanya untuk menjenguk warganya. Kami sambut baik,” kata Agus, Rabu (3/9/2025).
Agus menegaskan, pelayanan bagi tahanan tetap sama. Baik warga lokal maupun asing. Akses kunjungan pun sesuai aturan. Termasuk izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pihak konsuler.
Dalam kunjungan itu, perwakilan Kedubes juga sempat menyinggung soal program bebas bersyarat. JT memang sudah divonis. Tiga tahun penjara. Banding ditolak. Kasasi pun kandas.
“Tetap harus ada penjamin. Dalam hal ini, pihak Kedubes yang bisa jadi penjamin,” jelas Agus.
Dengan begitu, meski ada wacana bebas bersyarat, JT masih wajib menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu JT meminjam nama perusahaan PT TWA. Lewat hubungan pertemanan dengan direktur, ia ingin menjalin kerja sama di proyek RDMP Balikpapan.
Enam bulan kemudian, masalah muncul. Proyek terlambat bayar gaji. JT lantas membuat surat penghentian kerja sama sepihak. Parahnya, surat itu dipalsukan. Tanda tangan dan stempel PT TWA dicatut tanpa sepengetahuan direktur.
Surat palsu itu digunakan RDMP untuk mencairkan klaim garansi ke bank penjamin. Hasilnya: PT TWA harus menanggung kerugian besar. Empat sertifikat tanah dijadikan jaminan. Nilainya mencapai Rp9 miliar.
Kini, JT harus menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Balikpapan. Agus menyebut, sebelumnya JT memang sudah lama tinggal di Balikpapan. Ia bahkan pernah bekerja di proyek RDMP. (SR)








