PRANALA.CO – Terdakwa Syanti telah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Bontang. Perempuan yang berdomisili di Kelurahan Berebas Tengah ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah. Melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I.
“Hakim telah menjatuhkan hukuman berupa penjara selama sembilan tahun kepada pengedar sabu ini,” terang Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Masa penangkapan dan penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari durasi hukuman,” sebutnya.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama delapan tahun. Dengan subsidair enam bulan. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perempuan berusia 47 tahun ini ditagkap Satresnarkoba Polres Bontang pada 31 Oktober 2023 lalu sekitar 21.30 Wita. Profesi dari terdakwa ini ialah ibu rumah tangga. Tetapi memiliki usaha sampingan yakni berjualan sabu.
Laporan sebelumnya berasal dari masyarakat. Sebab lokasi hunian terdakwa kerap digunakan transaksi dari bisnis haram ini. Setelah polisi menggeledah, didapat 1 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam amplop uang. Serta 1 poket sabu lagi didapat di dalam dompetnya.
Ia pun mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kutai Timur dengan skema jejak. Selain poket sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 150 ribu. (*)

















