PRANALA.CO – Pria di Samarinda berinisial IW (45) tega nian menganiaya istri sirinya, JU (45) dengan membenturkan kepala korban ke tembok sampai tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman keduanya di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024) pukul 07.00 Wita.
Penganiayaan itu dipicu korban menanyakan gaji pelaku. Kasus ini berawal kala korban menanyakan gaji pada pelaku selaku suami siri korban.
“Pelaku jawab kalau gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya,” jelas Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Kamis (21/3/2024).
Keduanya sempat terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan. Karena emosi pelaku mendorong korban dengan keras ke depan mengarah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi dan hidung membentur tembok.
“JU sempat tidak sadarkan diri hingga akhirnya tewas. Korban mengalami luka parah di bagian kepala,” tambahnya.
Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa Bangsalan yang bersekat dinding Plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban.
Atas kejadian itu, IW saat ini telah ditahan di Polsek Samarinda Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Pelaku di ancaman dengan hukuman 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post