MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vosis terkait kasus perdaran narkoba. Menjerat terdakwa Ahmad Rifai.
Majelis hakim mengganjar pidana penjara selama 8 tahun bagi pengedar sabu yang ditangkap di Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang, Kaltim ini.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” terangnya.
Terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terdakwa.
Sebelumnya pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan tersangka AR saat mengendarai sepeda motor honda scoopy di Jalan WR Soepratman.
Tepatnya 26 Januari lalu pukul 15.30 Wita. Saat sebelum ditangkap tersangka sempat membuang bungkus rokok.
Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota menemukan tiga bungkus plastik klip berisi bahan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 1.06 gram.
Selain menyita Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi, AR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZPA. Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap Tersangka ZPA di kediamannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZPA Anggota kembali menemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.
Anggota Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel. (*)















