pranala.co – Wajah terpidana pengedar sabu, Supriyadi Ingan pasrah. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara selama lima tahun.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta yang juga menjadi salah satu majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
Selain vonis penjara, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Ngurah.
Awalnya penangkapan terdakwa yang dilakukan 3 Oktober 2022 ini berasal dari laporan masyarakat. Bahwasanya di Jalan S Parman Gg. Samarinda RT 25 Kelurahan Gunung Telihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Sekira 19.05 Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi sebuah rumah tepatnya di Jalan Samratulangi, Tanjung Laut.
Kemudian menangkap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu.
Tak hanya itu. Ditemukan pula satu buah alat isap sabu/bong, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah sendok berujung runcing, dan satu buah tas belanja warna hitam.
Selanjutnya, anggota Sat Resnakoba Polres Bontang membawa pengedar ini beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Y. Yang mana terdakwa membeli dari sebanyak lima gram dengan harga Rp 6.500.000.
“Kemudian terdakwa menjual sabu dengan harga sebesar Rp 400.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,” sebutnya.
Sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 1,34 gram, berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,98 gram dengan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimanalistik disimpulkan barang bukti dengan bernomor 19636/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I. Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk tujuan IPTEK.
Sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara. Di tambah kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. (*)
Discussion about this post