• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Februari 2023 | 16:17
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar Delapan Polisi Dijebloskan ke Penjara karena Lindungi Pengereyok Perempuan di Restoran

ILUSTRASI.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Wajah terpidana pengedar sabu, Supriyadi Ingan pasrah. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara selama lima tahun.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik  Sidharta yang juga menjadi salah satu majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Selain vonis penjara, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

PILIHAN REDAKSI

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51
Narkoba Intai Kawasan Pesisir, Bontang Kuala Pilih Libatkan Pemuda

Narkoba Intai Kawasan Pesisir, Bontang Kuala Pilih Libatkan Pemuda

9 Juli 2026 | 20:20

“Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Ngurah.

Awalnya penangkapan terdakwa yang dilakukan 3 Oktober 2022 ini berasal dari laporan masyarakat. Bahwasanya di Jalan S Parman Gg. Samarinda RT 25 Kelurahan Gunung Telihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Sekira 19.05 Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi sebuah rumah tepatnya di Jalan Samratulangi, Tanjung Laut.

Kemudian menangkap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu.

Tak hanya itu. Ditemukan pula satu buah alat isap sabu/bong, satu unit handphone, satu  buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah sendok berujung runcing, dan satu buah tas belanja warna hitam.

Selanjutnya, anggota Sat Resnakoba Polres Bontang membawa pengedar ini beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Y. Yang mana terdakwa membeli dari sebanyak lima gram dengan harga Rp 6.500.000.

“Kemudian terdakwa menjual sabu dengan harga sebesar Rp 400.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,” sebutnya.

Sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 1,34 gram, berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,98 gram dengan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimanalistik disimpulkan barang bukti dengan bernomor 19636/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I. Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk tujuan IPTEK.

Sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara. Di tambah kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Via: Junaidi
Tags: NarkobaPengadilan NegeriPN Bontang
Previous Post

Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

Next Post

Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar

BACA JUGA

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

10 Juli 2026 | 16:37
Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

10 Juli 2026 | 14:56
RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

10 Juli 2026 | 09:38
3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51
Parit Ditutup Bertahun-tahun, Jalan Arjuna Samarinda Akhirnya Dibersihkan Total

Parit Ditutup Bertahun-tahun, Jalan Arjuna Samarinda Akhirnya Dibersihkan Total

9 Juli 2026 | 23:52
Next Post
Rata-Rata Lama Sekolah di Bontang Membaik Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar

Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Batu Bara Menyusut, Kutim Raup Cuan Rp35 Miliar Lewat Jualan Udara Segar

Batu Bara Menyusut, Kutim Raup Cuan Rp35 Miliar lewat Jualan Udara Segar

10 Juli 2026 | 16:48
Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

10 Juli 2026 | 16:37
KUR di Kaltim Tembus Rp6,5 Triliun, OJK: Jangan Asal Pinjamkan KTP!

KUR di Kaltim Tembus Rp6,5 Triliun, OJK: Jangan Asal Pinjamkan KTP!

10 Juli 2026 | 16:20
Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

10 Juli 2026 | 14:56
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved