• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 24 Maret 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Editor Suriadi Said
2 Februari 2023 | 16:17
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar Delapan Polisi Dijebloskan ke Penjara karena Lindungi Pengereyok Perempuan di Restoran

ILUSTRASI.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Wajah terpidana pengedar sabu, Supriyadi Ingan pasrah. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara selama lima tahun.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik  Sidharta yang juga menjadi salah satu majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Selain vonis penjara, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

PILIHAN REDAKSI

Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

Pria Paruh Baya di Loa Kulu Terancam Habiskan Hidup di Penjara Gegara Sabu

“Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Ngurah.

Awalnya penangkapan terdakwa yang dilakukan 3 Oktober 2022 ini berasal dari laporan masyarakat. Bahwasanya di Jalan S Parman Gg. Samarinda RT 25 Kelurahan Gunung Telihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Sekira 19.05 Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi sebuah rumah tepatnya di Jalan Samratulangi, Tanjung Laut.

Kemudian menangkap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu.

Tak hanya itu. Ditemukan pula satu buah alat isap sabu/bong, satu unit handphone, satu  buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah sendok berujung runcing, dan satu buah tas belanja warna hitam.

Selanjutnya, anggota Sat Resnakoba Polres Bontang membawa pengedar ini beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Y. Yang mana terdakwa membeli dari sebanyak lima gram dengan harga Rp 6.500.000.

“Kemudian terdakwa menjual sabu dengan harga sebesar Rp 400.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,” sebutnya.

Sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 1,34 gram, berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,98 gram dengan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimanalistik disimpulkan barang bukti dengan bernomor 19636/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I. Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk tujuan IPTEK.

Sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara. Di tambah kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Penulis: Junaidi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno
Bontang

Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

24 Maret 2023 | 10:40
Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik
Bontang

Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik

24 Maret 2023 | 10:11
Targetkan Peringkat Kedua di MTQ Provinsi, Wali Kota Bontang Janjikan Kenaikan Bonus
Bontang

Targetkan Peringkat Kedua di MTQ Provinsi, Wali Kota Bontang Janjikan Kenaikan Bonus

24 Maret 2023 | 09:48
Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui
Bontang

Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

24 Maret 2023 | 05:17
Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong
Bontang

Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

24 Maret 2023 | 05:02
Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti
Bontang

Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

23 Maret 2023 | 22:11
Next Post
Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar

Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar

PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

Discussion about this post

TRENDING

  • Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

    Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditemukan Mengambang, Identitas Mayat Pria di Pantai Muara Badak Masih Misterius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah dan Harta di Bontang Naik, Fidiah Turun, Begini Penjelasan Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Dakwah Kaffah Edisi 188: Mari Siapkan Diri Menyambut Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Sebut Posisi Hilal 1 Ramadan Sudah Terlihat, Salat Tarawih Berpotensi Mulai Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In