PRANALA.CO, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tari Enggang RT 15, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 14.00 WITA.
Diketahui tersangka berinsial LW (23), warga yang berdomisili di Bontang, ditangkap saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok miliknya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, lokasi di Jalan Tari Enggang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut hingga berhasil menghentikan tersangka yang dicurigai.
Setelah penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi melanjutkan pemeriksaan di rumah tersangka di Jalan Pipa Sidrap, Kelurahan Guntung. Di sana, ditemukan barang bukti tambahan berupa:
Lima bungkus plastik bening berisikristal putih diduga sabu; Satu buah pipet kaca; sedotan dengan ujung runcing; 4 bungkus plastik klip; 1 tempat plastik bulat warna putih.
“Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Infinix warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Blade tanpa nomor mesin,” Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon L. Toruang.
Total barang bukti yang disita adalah enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 7,55 gram. Polisi memastikan barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bos.”
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon L. Toruang menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terkait dengan tersangka.
“Kami terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bontang, termasuk memburu pemasok utama yang disebut sebagai ‘Bos,’” ujarnya.
Polres Bontang mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. “Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita bisa memberantas peredaran narkotika di Bontang,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post