BONTANG, Pranala.co – Pengedar sabu di Kota Bontang dicikduk lagi, Jumat (23/5) malam sekira pukul 21.30 Wita. Dia adalah M alias Igun, warga Kelurahan Berbas Pantai.
Satresnarkoba Polres Bontang mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu berasal dari M. Setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya di Jalan Raden Patah RT 1, ditemukan barang bukti yang cukup banyak.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 5,62 gram.
Sebagian besar sabu ini ditemukan di dalam sebuah panci listrik merek Locknlock warna merah, dan satu bungkus lainnya tersembunyi di dalam helm merk MAZ warna hitam.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 700 ribu dan satu unit gawai merek Vivo Y27 warna biru yang menjadi alat komunikasi pelaku. Saat diperiksa, M mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Dalam proses penyelidikan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini sedang dalam pengembangan lebih lanjut polisi.
“Saat pengembangan ke alamat yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat,” jelas Kapolres Bontang melalui Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, Minggu (25/5).
Kasus ini ditangani langsung Polsek Bontang Selatan dibantu Unit Reskrim Satresnarkoba Polres Bontang.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 1