BONTANG, Pranala.co – Seorang pria berinisial Ms bin A, 39 tahun, warga Kelurahan Berbas Pantai, diringkus Jumat (23/5) malam. Setelah tim melakukan pengamatan dan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raden Patah RT 1.
Informasi dari masyarakat yang diterima petugas menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 21.25 WITA, seorang pria mencurigakan keluar dari rumah itu dan langsung dihentikan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, pria tersebut berusaha membuang satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,37 gram.
Barang bukti lain yang ikut diamankan adalah satu unit handphone Vivo Y15s, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Ig yang dikenalinya.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Berbas Pantai Bontang Diciduk, 15 Poket Disembunyikan dalam Panci dan Helm
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Richard, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini adalah upaya bersama,” ujarnya. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 1