Pranala.co, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor CV Rukun Abadi Jaya, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Korban, Sugiono Hermanto Harsono (44), mengalami kerugian hingga Rp11,6 juta. Uang tunai Rp9,5 juta dan emas logam mulia 0,5 gram raib digondol maling.
Peristiwa itu terjadi Selasa (9/9/2025) sekira pukul 02.00 WITA. Sugiono baru mengetahui saat tiba di kantor sekitar pukul 08.00 WITA.
Pintu kantor dalam keadaan rusak. Isi ruangan berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang berharga sudah hilang.
Sugiono pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera turun tangan. Rekaman CCTV di lokasi menjadi kunci pengungkapan.
Polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Mereka adalah GR (17), R (22), dan FH (19).
Tak butuh waktu lama, Jumat (12/9/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WITA, ketiganya berhasil ditangkap di kawasan Jalan M. Said, Lok Bahu.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Ketiganya juga mengakui perbuatannya. Mereka merusak pintu kantor sebelum membawa kabur uang dan emas korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengapresiasi kecepatan laporan masyarakat.
“Kasus ini bisa segera terungkap berkat kerja cepat anggota dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang,” tegasnya.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















