• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Penataan Pasar Pagi Samarinda Picu Protes Pedagang, Pemilik Izin Resmi Merasa Terpinggirkan

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Maret 2026 | 20:45
Reading Time: 2 mins read
0
Penataan Pasar Pagi Samarinda Picu Protes Pedagang, Pemilik Izin Resmi Merasa Terpinggirkan

Puluhan pedagang pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda mendatangi kantor dinas perdagangan (Disdag) Samarinda, Selasa (10/03/2026) untuk meminta kejelasan terkait lapak yang belum diberikan kepada sisa pedagang pemilik SKTUB.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Proses penataan ulang Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan gelombang protes dari sejumlah pedagang lama. Mereka yang mengantongi Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) menilai kebijakan pemerintah daerah dalam pembagian lapak baru belum sepenuhnya berpihak kepada pemilik izin resmi.

Para pedagang tersebut mengaku kecewa karena merasa hak mereka sebagai pemegang dokumen sah justru terabaikan. Di sisi lain, mereka melihat pedagang yang sebelumnya berstatus pedagang kaki lima dinilai lebih mudah mendapatkan lapak di lokasi pasar yang baru.

PILIHAN REDAKSI

Anggaran Minim, Dua Elevator Pasar Tamrin Bontang Belum Bisa Diperbaiki Sudah Dua Bulan Elevator di Pasar Tamrin Bontang Hanya jadi Pajangan

Anggaran Minim, Dua Elevator Pasar Tamrin Bontang Belum Bisa Diperbaiki

25 Mei 2026 | 14:52
Sebulan usai Kebakaran, 142 Kios Pasar Segiri Samarinda Siap Dihuni Pedagang

Sebulan usai Kebakaran, 142 Kios Pasar Segiri Samarinda Siap Dihuni Pedagang

5 Mei 2026 | 15:52

Salah satu pedagang pemegang SKTUB, Dusman, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menilai ada ketimpangan dalam proses penataan pasar yang sedang berlangsung.

“Ada teman-teman yang berjualan di Pasar Pagi hanya bermodalkan KTP dan kartu keluarga bisa mendapatkan lapak secara gratis, seperti pedagang kaki lima sebelumnya. Hal ini tentu kami anggap sebagai kesenjangan bagi kami yang sudah lama memegang izin,” ujar Dusman.

Menurut Dusman, persoalan administratif menjadi salah satu penyebab sejumlah pemilik SKTUB dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima lapak. Beberapa toko dianggap tidak aktif karena tutup saat pendataan dilakukan.

Padahal, kata dia, banyak toko yang saat itu sedang disewakan, tutup sementara, atau difungsikan sebagai gudang. Meski demikian, secara hukum kepemilikan tempat usaha tersebut tetap sah dan tercatat.

“Padahal kami memiliki SKTUB asli. Jika alasannya tidak membayar retribusi, perlu diketahui bahwa bila toko disewakan maka retribusi tetap dibayar oleh penyewa. Selain itu, retribusi harian juga tetap dibayarkan kepada petugas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi toko yang tutup saat pendataan seharusnya tidak serta-merta menggugurkan hak pemilik SKTUB.

Dusman juga menyatakan para pedagang bersedia menyelesaikan kewajiban administrasi jika masih terdapat tunggakan retribusi.

“Kalau memang ada tunggakan retribusi, baik harian maupun tahunan, kami siap melunasinya sekarang juga. Kami hanya berharap hak kami sebagai pemilik SKTUB tetap diperhatikan dalam penataan pasar ini,” tegasnya.

Menanggapi keluhan para pedagang, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa kebijakan penataan pasar dilakukan berdasarkan arahan pimpinan daerah.

Menurutnya, pemerintah memprioritaskan pedagang yang benar-benar aktif berjualan setiap hari di area pasar.

“Pada awalnya Pak Wali menyampaikan agar yang diprioritaskan adalah mereka yang benar-benar berjualan di pasar, bukan sekadar pemilik surat tetapi tempatnya kosong,” ujar Nurrahmani.

Berdasarkan hasil pemetaan sementara, pemerintah mencatat sekitar 1.804 pedagang aktif yang dinilai memenuhi kriteria untuk menempati lapak pada tahap awal.

Sementara itu, bagi pemilik SKTUB yang saat ini belum masuk dalam daftar prioritas, pemerintah menyatakan statusnya masih dalam tahap pertimbangan sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait pembagian lapak yang tersisa.

Pemerintah Kota Samarinda menilai langkah penataan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki wajah Pasar Pagi agar lebih tertib dan tidak lagi terkesan semrawut seperti sebelumnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menghentikan praktik penyewaan lapak dari tangan ke tangan yang selama ini dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberian izin usaha di pasar milik pemerintah.

“Kami juga tidak mungkin menunggu terlalu lama untuk mengambil keputusan bagi mereka yang benar-benar berjualan di lapangan, karena target kami adalah pasar yang lebih bersih dan teratur,” ujar Nurrahmani.

Ia menambahkan, proses evaluasi tidak hanya melihat catatan pembayaran retribusi tahunan, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas nyata pedagang di lapangan serta kedisiplinan dalam membayar retribusi harian.

“Kami melakukan penilaian tidak hanya berdasarkan pembayaran retribusi tahunan, tetapi juga aktivitas berdagang dan pembayaran retribusi harian sebagai bahan evaluasi dalam menentukan prioritas penerima lapak,” pungkasnya. (TIA)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Pasar Pagi SamarindaPasar Tradisional
Previous Post

Baznas Kutim Himpun Zakat Rp21,9 Miliar pada 2025, Salurkan Bantuan ke 28.161 Mustahik

Next Post

Jelang Lebaran, Polres Bontang Waspadai Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi

BACA JUGA

Kuota Terbatas Anggaran, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Baznas Bontang

Kuota Terbatas Anggaran, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Baznas Bontang

4 Juli 2026 | 18:02
Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam SE Baru? Ini Penjelasan Wamen Fajar saat ke Kaltim

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam SE Baru? Ini Penjelasan Wamen Fajar saat ke Kaltim

4 Juli 2026 | 17:03
Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

4 Juli 2026 | 16:46
Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Next Post
Jelang Lebaran, Polres Bontang Waspadai Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi Razia Miras di Bontang, Polisi Sita 57 Botol dari Toko Kelontong KUHP Baru 2026 Dinilai Beri Efek Jera Lebih Kuat, Ini Kata Kapolres Bontang

Jelang Lebaran, Polres Bontang Waspadai Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Kuota Terbatas Anggaran, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Baznas Bontang

Kuota Terbatas Anggaran, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Baznas Bontang

4 Juli 2026 | 18:02
Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam SE Baru? Ini Penjelasan Wamen Fajar saat ke Kaltim

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam SE Baru? Ini Penjelasan Wamen Fajar saat ke Kaltim

4 Juli 2026 | 17:03
Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

4 Juli 2026 | 16:46
Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved