Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan langkah khusus menghadapi rangkaian libur nasional pada Maret 2026. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim akan diberi fleksibilitas bekerja melalui skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga produktivitas kerja pemerintahan sekaligus membantu kelancaran mobilitas masyarakat yang biasanya meningkat tajam pada periode libur panjang.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa skema kerja fleksibel diterapkan dalam dua periode.
Pertama, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026.
Kedua, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada 25–27 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah diminta menyesuaikan proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah ASN serta karakteristik pelayanan di masing-masing instansi.
Meski sebagian ASN dapat bekerja secara fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Perangkat daerah diminta memastikan layanan yang bersifat esensial tetap berjalan normal. Layanan tersebut antara lain sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pegawai. Pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dioptimalkan agar koordinasi dan pelayanan tetap berjalan lancar.
ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara penuh. Mereka juga harus mematuhi ketentuan disiplin pegawai serta melakukan presensi secara daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah juga diminta membuka kanal pengaduan masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Kaltim berharap dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran layanan pemerintahan dan kebutuhan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















