Pranala.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah strategis dengan melakukan akad pinjaman daerah senilai Rp820 miliar dengan Bankaltimtara.
Penandatanganan perjanjian kredit tersebut dilakukan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Direktur Utama Bankaltimtara Muhamad Yamin di ruang pertemuan Bankaltimtara, Tenggarong, Jumat (13/3/2026).
Pinjaman daerah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan arus kas sekaligus mempercepat pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga. Para kontraktor dan mitra kerja yang telah menyelesaikan berbagai pekerjaan pembangunan di daerah ini akan segera menerima pembayaran haknya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi kepada pihak Bankaltimtara yang telah memfasilitasi proses akad pinjaman sehingga dapat terlaksana tepat waktu.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Bankaltimtara yang sudah menyiapkan segala sesuatunya sehingga akad ini bisa segera dilaksanakan dan pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan sebelum libur Lebaran Idulfitri,” ujar Aulia kepada awak media.
Realisasi pinjaman ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara.
Setelah penandatanganan akad kredit, dana pinjaman tersebut langsung masuk ke kas daerah dan segera diproses untuk pencairan. Pemerintah daerah akan melakukan proses administrasi melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar pembayaran kepada pihak ketiga dapat segera disalurkan.
“Pengerjaannya akan kita lakukan hari ini dan secepatnya pembayaran kepada pihak ketiga akan dilaksanakan,” tegas Aulia.
THR dan TPP ASN Kukar Telah Diproses
Selain memastikan pembayaran kepada kontraktor, Pemkab Kukar juga menegaskan bahwa kewajiban terhadap aparatur sipil negara (ASN) telah dipenuhi. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diproses sesuai ketentuan.
Pemkab Kukar berharap langkah ini dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, khususnya para kontraktor dan mitra kerja pemerintah, sehingga tidak mengalami kendala dalam menerima hak pembayaran menjelang perayaan Idulfitri.
Kebijakan pinjaman daerah merupakan salah satu instrumen keuangan yang diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, selama digunakan untuk kepentingan pelayanan publik serta menjaga stabilitas arus kas daerah. (DIAS/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami













