PRANALA.CO, Bontang – Tim Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang meresahkan warga Desa Batu Batu. Aksi pencurian ini terjadi Selasa (26/11/2024).
Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian hingga Rp 8,7 juta. Terduga pelaku berinisial B (42), warga Desa Badak Baru, ditangkap pada Kamis, 5 Desember 2024, sekira pukul 18.00 WITA.
Kejadian bermula ketika seorang sopir perusahaan PT MMC melaporkan kerusakan dan kehilangan pada unit dump truck dengan nomor DT 7981 PBS di Jl Hauling, Desa Batu Batu. Dump truck tersebut ditemukan dengan kaca pecah, hilangnya perangkat radio rig, lampu mundur LED, serta bahan bakar solar sebanyak 300 liter yang raib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi menemukan petunjuk penting yang mengarah pada B. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Radio Rig merek ICOM IC-2300H berwarna hitam, yang identik dengan perangkat yang hilang, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hijau dengan nomor polisi KT 6569 UB, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolres Bontang, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim Unit Reskrim Polsek Muara Badak dalam mengungkap kasus ini.
“Terduga B telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ini menjadi bukti bahwa Polsek Muara Badak akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku tindak kriminal,” ujar AKP Gatot.
AKP Gatot juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu mengungkap kasus kriminal melalui informasi yang akurat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Kapolres Bontang atau langsung ke aparat kepolisian terdekat,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post