Pranala.co, JAKARTA – Negara tidak hanya hadir lewat patok beton dan pos penjagaan di garis terluar wilayah Indonesia. Negara juga hadir melalui peta. Melalui rencana. Melalui kepastian hukum yang menuntun arah pembangunan.
Itulah pesan utama yang mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan bahwa kawasan perbatasan negara kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu perencanaan. Delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara telah disahkan.
Regulasi ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus mendorong pembangunan kawasan perbatasan yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penetapan RTR kawasan perbatasan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat strategis nasional.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pemerintah telah menetapkan delapan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara,” ujar Ossy.
Tak hanya itu. Pemerintah juga mengemban tugas besar lain: menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Totalnya tidak sedikit—81 RDTR.
Dari jumlah tersebut, sembilan RDTR telah ditetapkan melalui Perpres. Sebanyak 18 RDTR masih berproses dalam tahapan legislasi. Lalu 25 RDTR berada pada tahap penyempurnaan materi teknis. Sementara 29 RDTR lainnya masih menunggu untuk disusun.
“Ini pekerjaan besar, tetapi harus dilakukan. Karena tanpa RDTR, pembangunan di kawasan perbatasan berisiko tidak terarah,” kata Ossy.
Delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara yang telah disahkan mencakup wilayah strategis dari barat hingga timur Indonesia. Mulai dari Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara Aceh–Sumatera Utara, Perpres Nomor 43 Tahun 2020 untuk Riau–Kepulauan Riau, hingga Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara Nusa Tenggara Timur.
Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, hingga Papua Barat pun masuk dalam daftar kawasan perbatasan yang telah memiliki payung hukum tata ruang. Namun, penataan tidak berhenti pada penetapan regulasi.
Kementerian ATR/BPN juga menjalankan fungsi pengendalian dan evaluasi tata ruang melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).
Pada tahun 2025, evaluasi telah dilakukan terhadap RTR Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Tahun 2026, evaluasi akan dilanjutkan ke kawasan perbatasan Riau–Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.
“Evaluasi ini penting agar rencana yang sudah ditetapkan benar-benar berjalan di lapangan,” ujar Ossy.
Dari parlemen, perhatian serius juga mengemuka. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut kawasan perbatasan sebagai wajah terdepan kedaulatan Indonesia. Di sanalah negara pertama kali dilihat—dan dinilai.
“Pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya soal menjaga batas negara, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan kepastian hukum atas tanah,” tegasnya.
Komisi II DPR RI mendorong percepatan legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan. Termasuk harmonisasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar hak-hak masyarakat tidak terpinggirkan.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Wamen Ossy hadir didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPTR Virgo Eresta Jaya, dan jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN. (AR/JM/ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















