• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Negara Hadir hingga Tapal Batas, Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Resmi Berlaku

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Februari 2026 | 15:51
Reading Time: 2 mins read
0
Negara Hadir hingga Tapal Batas, Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Resmi Berlaku
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Negara tidak hanya hadir lewat patok beton dan pos penjagaan di garis terluar wilayah Indonesia. Negara juga hadir melalui peta. Melalui rencana. Melalui kepastian hukum yang menuntun arah pembangunan.

Itulah pesan utama yang mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.

PILIHAN REDAKSI

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Jalurnya

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Jalurnya

11 Juli 2026 | 14:38

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan bahwa kawasan perbatasan negara kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu perencanaan. Delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara telah disahkan.

Regulasi ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus mendorong pembangunan kawasan perbatasan yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penetapan RTR kawasan perbatasan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat strategis nasional.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pemerintah telah menetapkan delapan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara,” ujar Ossy.

Tak hanya itu. Pemerintah juga mengemban tugas besar lain: menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Totalnya tidak sedikit—81 RDTR.

Dari jumlah tersebut, sembilan RDTR telah ditetapkan melalui Perpres. Sebanyak 18 RDTR masih berproses dalam tahapan legislasi. Lalu 25 RDTR berada pada tahap penyempurnaan materi teknis. Sementara 29 RDTR lainnya masih menunggu untuk disusun.

“Ini pekerjaan besar, tetapi harus dilakukan. Karena tanpa RDTR, pembangunan di kawasan perbatasan berisiko tidak terarah,” kata Ossy.

Delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara yang telah disahkan mencakup wilayah strategis dari barat hingga timur Indonesia. Mulai dari Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara Aceh–Sumatera Utara, Perpres Nomor 43 Tahun 2020 untuk Riau–Kepulauan Riau, hingga Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara Nusa Tenggara Timur.

Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, hingga Papua Barat pun masuk dalam daftar kawasan perbatasan yang telah memiliki payung hukum tata ruang. Namun, penataan tidak berhenti pada penetapan regulasi.

Kementerian ATR/BPN juga menjalankan fungsi pengendalian dan evaluasi tata ruang melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).

Pada tahun 2025, evaluasi telah dilakukan terhadap RTR Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Tahun 2026, evaluasi akan dilanjutkan ke kawasan perbatasan Riau–Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.

“Evaluasi ini penting agar rencana yang sudah ditetapkan benar-benar berjalan di lapangan,” ujar Ossy.

Dari parlemen, perhatian serius juga mengemuka. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut kawasan perbatasan sebagai wajah terdepan kedaulatan Indonesia. Di sanalah negara pertama kali dilihat—dan dinilai.

“Pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya soal menjaga batas negara, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan kepastian hukum atas tanah,” tegasnya.

Komisi II DPR RI mendorong percepatan legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan. Termasuk harmonisasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar hak-hak masyarakat tidak terpinggirkan.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Wamen Ossy hadir didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPTR Virgo Eresta Jaya, dan jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN. (AR/JM/ADS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BPN BontangKantor Pertanahan Bontang
Previous Post

Buruh Vendor Semen Tonasa Ancam Aksi Damai, Tuntut Upah 2026 Sesuai SK Gubernur Sulsel

Next Post

Raperda KLA Dikebut, DPRD Kutim Soroti Fasilitas Ramah Anak

BACA JUGA

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28
Dapur MBG Bontang Kembali Mengebul, Bagaimana Nasib Sekolah Elite? Isu Petugas SPPG jadi ASN Ramai, Ini Respons BGN Bontang PPPK BGN 2025 Dibuka, 32 Ribu Formasi Disiapkan 3 Bulan Berjalan, Dapur Program MBG di Bontang Belum Bersertifikat Halal dan Higienis Di Balik Piring Ompreng Program MBG Bontang: Tantangan Rp10 Ribu untuk Gizi Seimbang Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Pesisir Bontang Hadapi Tantangan Cuaca dan Transportasi Kaltim Targetkan 371 SPPG, Anak Sekolah jadi Prioritas Program Makanan Bergizi Gratis di Bontang Bikin Warga Dapat Peluang Kerja

Dapur MBG Bontang Kembali Mengebul, Bagaimana Nasib Sekolah Elite?

13 Juli 2026 | 08:15
Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

12 Juli 2026 | 21:36
Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

12 Juli 2026 | 19:14
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

12 Juli 2026 | 13:21
Next Post
Raperda KLA Dikebut, DPRD Kutim Soroti Fasilitas Ramah Anak

Raperda KLA Dikebut, DPRD Kutim Soroti Fasilitas Ramah Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28
Dapur MBG Bontang Kembali Mengebul, Bagaimana Nasib Sekolah Elite? Isu Petugas SPPG jadi ASN Ramai, Ini Respons BGN Bontang PPPK BGN 2025 Dibuka, 32 Ribu Formasi Disiapkan 3 Bulan Berjalan, Dapur Program MBG di Bontang Belum Bersertifikat Halal dan Higienis Di Balik Piring Ompreng Program MBG Bontang: Tantangan Rp10 Ribu untuk Gizi Seimbang Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Pesisir Bontang Hadapi Tantangan Cuaca dan Transportasi Kaltim Targetkan 371 SPPG, Anak Sekolah jadi Prioritas Program Makanan Bergizi Gratis di Bontang Bikin Warga Dapat Peluang Kerja

Dapur MBG Bontang Kembali Mengebul, Bagaimana Nasib Sekolah Elite?

13 Juli 2026 | 08:15
Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved