pranala.co – Mulai tahun depan, 2021, uang harian perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berubah menjadi Rp430 ribu per hari. Ini sesuai standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta dan pegawai paling rendah Rp400 ribu.
Asisten III (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso menjelaskan penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat. Penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 20 Februari 2020, kata Surodal Santoso, mengatur soal standar harga satuan regional tersebut.
Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
“Uang harian perjalanan dinas untuk seluruh pegawai dan pejabat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bakal disesuaikan menjadi Rp430.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat,” kata Surodal Santoso.
Pada tahun 2021, kata dia, baru diterapkan karena harus dibuatkan peraturan bupati (perbup) terlebih dahulu sebelum diberlakukan. “Pada tahun ini masih jalan seperti biasa,” tambahnya.
Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.
Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post