pranala.co – Warga Penajam berinisial DE (27) harus masuk jeruji besi usai kedapatan mencuri iphone X. Gawai itu diduga dicuri di salah satu konter ponsel di Perumahan BTN KM 1 Kelurahan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Selasa (16/7/2022) sekira pukul 12.00 Wita.
Warga Jalan Suka Maju Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, ini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kejadiannya bermula saat korban, Mada mengisi daya baterai gawai di konter tokonya. Gerai tokonya dalam kondisi tertutup tetapi belum dikunci.
Korban pergi ke belakang untuk mengepel rumah dan Iphone X-nya ditinggalk dalam keadaan dicas. Berselang kemudian, Mada kaget. Dia tidak menemukan gawainya itu. Sudah raib. Kakak korban pun mengaku tidak mengetahui keberadaan gawai tersebut.
Tak kehabisan aka. Keduanya melacak keberadaan gawai Iphone X tersebut dengan perangkat pelacak dari sistem aplikasi internalnya. Kakak korban pun berupaya mencari menggunakan aplikasi pelacak gawai.
“Akhirnya diketahui posisi Iphone X milik korban berada di sekitar RT 13 Kelurahan Penajam,” ungkap Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purwo Asmadi, kepada media, Selasa (26/7/2022).
Berbekal hasil pelacakan itu, korban dan kakaknya langsung mendatangi lokasi pelacakan. Sesampainya di sana mereka langsung mengecek salah satu rumah. Diketahui adalah rumah tersangka.
Awalnya tersangka berdalih dan membantah mencuri gawai itu. Ia mengabaikan informasi ditampilkan dalam sistem aplikasi Iphone itu.
Namun setelah didesak dengan data-data milik korban, tersangka pun akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Ia lantas mengakui sudah mencuri Iphone X dari dalam konter korban.
“Tersangka mengakui menyimpan serta menyembunyikan Iphone X milik korban di bawah sofa. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Penajam,” beber dia.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung menangkap tersangka di rumahnya. Persis di kawasan rumah jabatan Bupati PPU tanpa perlawanan.
Tersangka juga mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik, sementara korban sendiri atas kejadian ini mengaku alami kerugian materi sekitar Rp4 juta.
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Penajam. Atas perbuatannya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post