WARGA Balikpapan, Kalimantan Timur wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan covid-19 mulai hari ini, Selasa (1/9). Sebab, Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Protokol Kesehatan mulai hari ini.
Bagi warga kepergok tak pakai masker, mereka bakal dikenakan sanksi berupa bayar denda Rp 100 ribu atau denda 19 buah masker. Dalam aturan yang khusus berkaitan dengan penggunaan masker oleh perorangan, ada empat jenis sanksi akan dikenakan.
Sanksi berupa teguran lisan sudah diberlakukan sepekan setelah dikeluarkannya Perwali ini..Tiga sanksi lainnya, yakni dua sanksi berupa denda, dan satu lagi merupakan kerja sosial, namun untuk memenuhi mekanisme ini, penentunya adalah penyidik.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan sebenarnya hanya ada dua pilihan sanksi, yakni pilihan pertama dalam bentuk lisan dan kedua denda administratif. Sementara denda administratif ini terbagi dalam tiga opsi.
“Jadi ada denda Rp 100 ribu atau denda 19 buah masker. Tapi jika masyarakat kita tidak punya dana untuk membayar maka berarti kerja sosial,” katanya, Senin.
Sedangkan sanksi kerja sosial, menurutnya, bisa dalam bentuk menyapu fasilitas umum atau membersihkan fasilitas tertentu. “Intinya kami menyasar pelanggaran penggunaan masker,” ujarnya.
Untuk pelanggaran Perwali 23 th 2020 dalam pemeriksaan/razia masker atau protokol kesehatan lainnya, diberikan STBP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sebelum pemberian sanksi dilakukan mulai dari pemantauan, pengawasan atau pemeriksaan oleh gugus tugas dalam hal ini Satpol PP bersama perangkat daerah.
“Kalau terbukti melanggar, nanti diterbitkan STBP. Didalamnya ada identitas pelanggar, tindakan yang harus dilakukan dan batas waktu pemenuhan sanksi,” beber Zulkifli.
“Pelanggar juga harus menyerahkan tanda kependudukan atau kartu identitas lain sebagai jaminan,” sambungnya.
Atas dasar STBP maka untuk proses pembayaran sanksi denda, kepada pelanggar diberikan SKDA (Surat Ketetapan Denda Admisnitratif).
Ini sebagai bentuk penetapan besaran denda dan untuk pengantar penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara. Setelah dilakukan penyetoran denda, maka bukti penyetoran akan disampaikan kepada Satpol PP.
Ini dilakukan untuk pengambilan KTP atau identitas yang ditahan penyidik. Setelah itu proses akan selesai. Namun, dari proses tersebut, jika pelanggar tidak memiliki kemampuan melakukan pembayaran denda, maka akan dikenakan kewajiban menyediakan 19 masker.
“Kalau tidak mampu melaksanakan penyediaan masker maka bagi perorangan akan diwajibkan kerja sosial,” tuturnya.
“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab, akan dikenakan sanksi memberhentian sementara kegiatan,” ucapnya. (*)
Discussion about this post