Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan untuk membatasi akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Pembatasan tersebut mencakup berbagai platform digital yang banyak digunakan masyarakat, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menurut Meutya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, proses penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing penyelenggara platform.
Proses tersebut akan terus berlangsung hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Meutya menilai kebijakan ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital. Risiko tersebut antara lain paparan konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai dan media sosial.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan usia dalam akses platform digital sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Meski demikian, Meutya mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian anak maupun orang tua. Namun, menurutnya langkah tersebut perlu diambil di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital.
Pemerintah berharap pembatasan akses ini dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi anak serta meningkatkan kesadaran orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.
“Ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang bisa disebut sebagai darurat perlindungan anak di ruang digital,” kata Meutya. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















