SELAMA enam bulan Covid-19 menyebar di Kaltim, mitigasi dan pelacakan kasus Covid-19 masih menjadi kendala. Hal itu membuat rantai penularan sulit diputus sehingga kasus menyebar ke seluruh kabupaten dan kota.
Kasus pertama Covid-19 di Kaltim diumumkan pada 18 Maret. Setelah itu, kasus baru bermunculan dari pelacakan kontak erat dan tes kepada orang yang melakukan perjalanan ke dan dari luar kota. Peningkatan signifikan kasus terjadi mulai Juli 2020 saat pelonggaran kegiatan mulai dilakukan.
Pada 1 Juli, jumlah kasus aktif—yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri—186. Jumlah itu meningkat selama dua bulan, menjadi 1.791 kasus, pada Rabu (3/9/2020). Dengan demikian, total kasus positif di Kaltim berjumlah 4.536 kasus, dengan rincian dirawat di rumah sakit dan isolasi mandiri 1.791 kasus, sembuh 2.553 orang, dan meninggal 192 kasus.
Peningkatan kasus itu membuat jumlah rumah sakit rujukan ditambah. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mencatat, pada bulan Juni, terdapat 12 rumah sakit rujukan di Kaltim yang menyediakan 456 tempat tidur. Pada 24 Agustus, rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19 ditambah menjadi 16 rumah sakit dengan 899 tidur.
Wilayah dengan angka kasus tinggi, seperti Balikpapan, sejak awal sudah menambah rumah sakit rujukan bertahap, yang semula tiga menjadi delapan rumah sakit rujukan dengan jumlah 306 tempat tidur. Jumlah itu masih mengkhawatirkan karena pada Rabu (3/9/2020) tersisa 53 tempat tidur, sementara pelacakan kasus masih berjalan.
Sejalan dengan hal itu, beberapa kepala daerah mulai membahas peraturan wali kota atau peraturan bupati untuk mendisiplinkan warga. Di dalamnya diatur bagi seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Restoran, hotel, dan pusat keramaian wajib menyediakan alat kebersihan, seperti tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.
Sanksi berupa teguran, sanksi administratif, dan denda disiapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan. Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, peraturan untuk mendisiplinkan warga baik dilakukan. Namun, peraturan yang dibuat hendaknya disiapkan sejak awal kasus Covid-19 muncul.
”Pandemi Covid-19 di Indonesia itu sejak Maret. Jika mereka (pemerintah daerah dan DPRD) punya desain mitigasi dengan melihat dinamika di masyarakat, mereka seharusnya berpikir sejak awal mengenai produk hukum itu. Bukan menunggu kasus terlebih dulu,” ujar Castro, sapaan Herdiansyah beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pembahasan peraturan lebih awal bisa membuat payung hukum yang lebih kuat. Pada peraturan Wali Kota Samarinda dan Balikpapan, orang yang tidak memakai masker dikenai sanksi denda. Castro mengatakan, peraturan wali kota tidak cukup kuat sebagai landasan hukum untuk memberikan sanksi pidana denda bagi orang yang tak mengenakan masker.
Pada Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang- undang, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota.
”Mestinya diatur dalam peraturan daerah yang disepakati kepala daerah dan DPRD sebagai representasi perwakilan masyarakyat,” kata Castro.
Pelacakan kasus
Mobilitas warga yang mulai tinggi karena pelonggaran kegiatan juga turut menyumbang penambahan kasus harian Covid-19 di Kaltim. Hal itu terlihat dari sebaran kasus Covid-19 yang mulai meluas ke 10 kabupaten dan kota sejak awal Agustus.
Kabupaten Mahakam Ulu yang sebelumnya tidak memiliki kasus sama sekali melaporkan kasus pertamanya pada 7 Agustus. Pasien dengan kode MHU1 itu merupakan laki-laki 29 tahun, warga Jawa Tengah yang berdomisili di Mahakam Ulu.
Ia tercatat sebagai kasus asimtomatis hasil pemeriksaan mandiri yang mempunyai riwayat perjalanan dari Jawa Tengah. Sejak saat itu, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim terus mencatatkan kasus. Kasus aktif juga masih merata di seluruh wilayah.
Dinas Kesehatan Kaltim mencatat, hingga Senin (31/8/2020) pukul 15.00 Wita, total kasus Covid-19 berjumlah 4.245. Rinciannya, 1.694 menjalani perawatan, 161 orang meninggal, dan 2.390 sembuh. Jumlah kasus sesungguhnya diperkirakan lebih dari angka itu. Sebab, jumlah tes yang dilakukan belum memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 1 orang per 1.000 penduduk per pekan.
Selama 175 hari atau 25 pekan sejak kasus pertama muncul, Kaltim baru memeriksa sampel tes usap sebanyak 28.500 sampel. Jika dirata-rata, Kaltim hanya memeriksa 1.140 sampel per pekan. Jumlah itu masih jauh dari standar WHO. Dari jumlah penduduk 3,7 juta jiwa, Kaltim seharusnya melakukan tes bagi 3.700 orang per pekan.
Dengan jumlah tes yang di bawah standar WHO itu saja, Kaltim masih terkendala dalam melakukan uji laboratorium dengan cepat. Di Balikpapan, misalnya, dari 83 penambahan kasus baru pada Senin (24/8/2020), banyak kasus yang berasal dari hasil tes usap massal pada dua hingga tiga minggu sebelumnya.
Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, Ike Anggraeni, mengatakan, pelacakan kepada orang yang pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 perlu ditingkatkan. Sebab, itu akan sangat membantu memperlambat penyebaran Covid-19 karena memutus rantai penyebaran.
”Informasi yang diperoleh secara umum di Indonesia, bahkan mungkin juga terjadi di Kaltim, pelacakan kontak masih lemah, mulai dari jumlah pelacak yang tidak mencukupi hingga keterbukaan masyarakat yang masih enggan untuk mengatakan yang sebenarnya. Idealnya, dapat dilacak 30 kontak dari setiap satu kasus yang dikonfirmasi,” kata Ike.
Pelacakan kontak masih lemah, mulai dari jumlah pelacak yang tidak mencukupi hingga keterbukaan masyarakat yang masih enggan mengatakan yang sebenarnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim Andi M Ishak mengatakan, Pemprov Kaltim saat ini fokus tiga hal. Pertama, pelacakan kontak erat dipercepat dengan bantuan puskesmas dan pemerintah kecamatan. Kedua, mencari kontak erat sebanyak-banyaknya dari kasus terkonfirmasi sebelumnya. Ketiga, melakukan pengujian sampel dengan cepat dan banyak melalui peningkatan kapasitas alat polymerase chain reaction (PCR).
Saat ini alat PCR di Kaltim ada tiga. Alat PCR di RSUD AW Sjahranie Samarinda mampu memeriksa 300 spesimen per hari. Lampu halogen di alat itu sempat rusak dan perlu diganti sehingga tidak bisa digunakan dalam beberapa hari. Imbasnya, pengujian sampel dialihkan ke laboratorium lain sehingga beberapa wilayah baru mendapat hasil uji spesimen sekitar dua minggu kemudian.
Adapun alat PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim mampu memeriksa 300-500 spesimen per hari. Saat ini, kapasitas pemeriksaan sudah ditambah sehingga Labkesda Kaltim mampu memeriksa sekitar 600 spesimen per hari. Jika terjadi penumpukan spesimen, alat PCR di Universitas Mulawarman yang mampu memeriksa 150 spesimen per hari diperbantukan.
Pemprov Kaltim juga bekerja sama dengan pihak ketiga dengan menyediakan mobile PCR yang mampu menguji 300 sampel per hari. Alat PCR berada dalam sebuah mobil yang bisa digunakan berpindah. Dalam waktu dekat, alat PCR di mobile PCR juga akan ditambah sehingga mampu menguji 600 spesimen per hari.
”Mudah-mudahan, minggu depan sudah bisa beroperasi semua. Dari alat PCR di Labkesda Provinsi Kaltim, RSUD AW Sjahranie, dan mobile PCR, totalnya nanti bisa memeriksa sekitar 1.500 sampel per hari,” ujar Andi. (*)
Discussion about this post